Pengguna Strava Mulai Menakar Manfaat Langganan di Tengah Kenaikan Harga

Senin, 06 Juli 2026 | 16:06:18 WIB
Ilustrasi Pajak (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Aplikasi kebugaran Strava Inc. resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Dengan penunjukan ini, biaya berlangganan Strava Premium dikenai PPN sebesar 11 persen.

Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari pengguna. Sejumlah orang sempat salah paham, mengira pajak berlaku untuk semua pengguna termasuk yang memakai layanan gratis. “Jujur aja, awalnya agak kesel dan enggak setuju karena berita-berita di sosmed kayak seakan-akan kalau lari tuh kena pajak,” kata Mika (27), pengguna Strava Premium. Setelah mencari informasi, ia menyadari pajak hanya berlaku untuk layanan digital berbayar sebagaimana platform lain seperti Spotify.

Pengguna lain, Damar (30), menilai tambahan biaya membuat harga lebih mahal. Meski begitu, ia belum berencana berhenti berlangganan dan memilih mencoba terlebih dahulu. “Kalau udah enggak sebanding lagi, kayaknya bakal enggak premium lagi,” ujarnya.

Berbeda dengan Damar, Zidane (30) menilai Strava Premium masih layak digunakan bagi pengguna aktif. “Masih worth it sih kalau buat pengguna yang aktif dan memang perlu buat olahraga yang proper. Cuma kalau pengguna yang jarang pakai aplikasi olahraga, mungkin versi gratis aja cukup,” katanya.

DJP menegaskan PPN hanya berlaku untuk transaksi berlangganan layanan premium, bukan aktivitas olahraga lari atau penggunaan versi gratis. Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan cakupan PPN PMSE terhadap layanan digital luar negeri. Hingga Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 233 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetorkan pajak.

Dengan demikian, yang dikenai PPN bukan aktivitas olahraga, melainkan transaksi pembelian layanan premium digital melalui Strava. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan pajak pada berbagai platform digital lain dan bertujuan memastikan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital tetap optimal.

Terkini