PPN PMSE Capai Rp4,88 Triliun, Strava Masuk Daftar Pemungut

PPN PMSE Capai Rp4,88 Triliun, Strava Masuk Daftar Pemungut
Ilustrasi DJP (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak. Pengenaan PPN hanya berlaku atas layanan digital berbayar yang disediakan oleh aplikasi Strava, termasuk fitur premium untuk merekam aktivitas olahraga.

“Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava itu baru dipungut PPN,” tulis DJP melalui media sosial, Sabtu, 3 Juli 2026.

PPN dipungut ketika pengguna membeli atau berlangganan layanan premium. Sementara itu, pengguna yang memanfaatkan versi gratis tetap tidak dikenai PPN. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan pemungutan PPN bertahap terhadap platform digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil.

Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk Strava Inc., Envato Pty Ltd., Envato Elements Pty Ltd., The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Dengan penunjukan tersebut, total ada 271 pelaku PMSE yang ditunjuk, di antaranya 233 sudah aktif memungut dan menyetorkan PPN.

DJP mencatat sepanjang Januari–Mei 2026, total PPN PMSE yang dipungut mencapai Rp4,88 triliun. Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti adanya jenis pajak baru, melainkan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan layanan digital berbayar kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan demikian, yang dikenai PPN bukan aktivitas olahraga lari, melainkan transaksi pembelian layanan premium digital melalui platform Strava.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index