JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Angka ini naik 81,4 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp5,05 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menyebut kenaikan ini terjadi seiring meningkatnya jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Angkanya mencapai 3,39 juta, naik sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Transformasi digital melalui Coretax mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban pajak secara tertib dan tepat waktu. Integrasi layanan perpajakan dengan platform pemerintahan seperti INA Gov memudahkan ASN mengakses informasi dan memenuhi kewajiban pajak dalam satu ekosistem digital.
Meski demikian, DJP menilai literasi perpajakan di kalangan ASN masih perlu diperkuat. Tantangan lain adalah ketersediaan SDM dengan kompetensi teknologi informasi, serta membangun hubungan erat antara kepatuhan pajak dan pelayanan publik.
Kemenkeu mengusulkan materi perpajakan dan Coretax dimasukkan ke kurikulum Corporate University di kementerian dan lembaga, serta ke pelatihan dasar CPNS dan Komcad. Materi ini juga akan diintegrasikan ke platform e-learning ASN Nasional di LAN dan KPK.
Selain itu, penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dinilai penting sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik. Kementerian PANRB mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia untuk layanan perpajakan langsung kepada masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan agar DJP konsisten menyediakan petugas di MPP guna memberikan edukasi, pendampingan, dan pelayanan pajak. Langkah ini diharapkan memperkuat kepatuhan ASN sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.