JAKARTA – Pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan kini wajib mengikuti klasifikasi resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini diterapkan untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP.
Ditjen Dukcapil mencatat banyak wajib pajak gagal mendaftar NPWP karena jenis pekerjaan yang dicantumkan tidak valid. “Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil,” jelas keterangan resmi Ditjen Dukcapil.
Klasifikasi pekerjaan Permendagri 6/2026:
- Umum dan belum bekerja: pelajar, mahasiswa, pensiunan, mengurus rumah tangga.
- ASN dan pejabat publik: PNS, anggota TNI/Polri, DPR, DPD, BPK, presiden, wakil presiden.
- Karyawan swasta dan badan usaha: pegawai swasta, BUMN, BUMD, honorer.
- Pertanian, peternakan, perikanan: petani, pekebun, peternak, nelayan, buruh tani.
- Jasa, keahlian, perdagangan: wiraswasta, buruh harian, teknisi, tukang, profesi transportasi seperti pilot, masinis, nakhoda.
- Profesi khusus, medis, keagamaan: dokter, perawat, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, tokoh agama.
Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid menegaskan, keseragaman nomenklatur data kependudukan akan memastikan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diimbau tidak lagi menggunakan jenis pekerjaan yang tidak baku ketika mengisi dokumen kependudukan, demi mendukung tata kelola data yang akurat dan integrasi layanan publik yang lebih efektif.