Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp40,55 Triliun, Strava Masuk Daftar Pemungut

Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp40,55 Triliun, Strava Masuk Daftar Pemungut
Ilustrasi Strava PPn (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak. PPN hanya dipungut atas pembelian atau langganan fitur premium aplikasi olahraga digital seperti Strava.

Penjelasan ini disampaikan DJP melalui unggahan di media sosial menanggapi pertanyaan masyarakat. “Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” tulis DJP.

Pengguna aplikasi yang memanfaatkan layanan gratis tetap tidak dikenai PPN. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan pemungutan PPN bertahap terhadap layanan digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil.

Strava Inc. resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bersama enam perusahaan lain, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut penunjukan tersebut memperluas cakupan pemungutan PPN atas layanan digital luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Secara keseluruhan, penerimaan PPN PMSE hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun. Sektor ekonomi digital menyumbang total penerimaan pajak Rp52,85 triliun, menjadikan PPN PMSE sebagai kontributor terbesar.

Dengan demikian, yang dikenai PPN bukan aktivitas olahraga, melainkan transaksi pembelian layanan premium digital melalui platform Strava dan penyedia lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index