DJP Pantau Omzet Pedagang Online, PKP Wajib Daftar via Marketplace

Senin, 06 Juli 2026 | 15:46:53 WIB
Ilustrasi PKP (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat untuk mencantumkan jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan sesuai klasifikasi resmi. Hal ini penting agar proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak terhambat.

Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, terdapat 108 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Dukcapil mencatat banyak masyarakat gagal mendaftar NPWP karena jenis pekerjaan yang ditulis tidak valid. “Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil,” jelas Ditjen Dukcapil.

Klasifikasi pekerjaan Permendagri 6/2026:

  • Umum dan belum bekerja: pelajar, mahasiswa, pensiunan, mengurus rumah tangga.
  • ASN dan pejabat publik: PNS, anggota TNI/Polri, DPR, DPD, BPK, presiden, wakil presiden.
  • Karyawan swasta dan badan usaha: pegawai swasta, BUMN, BUMD, honorer.
  • Pertanian, peternakan, perikanan: petani, pekebun, nelayan, buruh tani.
  • Jasa, keahlian, perdagangan: wiraswasta, buruh harian, teknisi, tukang, pilot, masinis, nakhoda.
  • Profesi khusus, medis, keagamaan: dokter, perawat, pengacara, notaris, guru, dosen, seniman, wartawan, tokoh agama.

Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid menegaskan penyeragaman nomenklatur data kependudukan akan memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan bantuan sosial.

Selain itu, DJP juga menyoroti pelaku usaha online dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang belum berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Data transaksi marketplace akan dimanfaatkan untuk pemantauan omzet dan pengukuhan PKP. Mulai Agustus 2026, ketentuan PMK 37/2025 mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang online.

Kementerian Keuangan juga menjadwalkan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2026 pada 11–13 Agustus khusus bagi peserta mengulang. Sementara itu, DJP menegaskan pengenaan PPN atas aplikasi Strava hanya berlaku untuk layanan premium berbayar, bukan aktivitas olahraga lari atau bersepeda.

Terkini