DJP Jelaskan Aturan Pajak JHT, Final 5 Persen hingga Tarif Progresif

Senin, 06 Juli 2026 | 15:28:55 WIB
Ilustrasi Gedung DJP (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairan sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2009.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010, peserta bisa terbebas dari pajak JHT jika saldo tidak lebih dari Rp50 juta dan dicairkan seluruhnya maksimal 2 tahun setelah memasuki masa pensiun. Jika saldo di atas Rp50 juta, kelebihannya dikenakan PPh Final 5 persen.

Ketentuan pajak pencairan JHT:

  • Pencairan sebagian saat masih bekerja: dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, bersifat tidak final.
  • Pencairan seluruh JHT saat pensiun maksimal 2 tahun: bebas pajak hingga Rp50 juta, sisanya dikenakan PPh Final 5 persen.
  • Pencairan JHT setelah 2 tahun pensiun: dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5 persen hingga 35 persen sesuai lapisan penghasilan.

Contoh simulasi: pegawai mencairkan sebagian JHT Rp10 juta saat masih aktif bekerja, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar Rp500 ribu. Saat pensiun, sisa JHT Rp120 juta dikenakan PPh Final Rp3,5 juta. Jika seluruh JHT Rp130 juta dicairkan saat pensiun, pajak yang dipotong adalah Rp4 juta.

DJP menekankan pentingnya memahami aturan agar peserta tidak salah persepsi bahwa setiap pencairan JHT pasti kena pajak. Struktur pajak berbeda sesuai waktu pencairan, apakah saat masih aktif bekerja, saat pensiun, atau setelah melewati 2 tahun masa pensiun.

Terkini