JAKARTA – Pemerintah memperkuat akses pembiayaan perumahan dengan meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Maruarar, Senin, 6 Juli 2026.
Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional dengan menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah syarat bagi UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP, antara lain:
- WNI atau badan hukum Indonesia.
- Usaha produktif dan layak, berjalan minimal enam bulan.
- Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program perumahan lain secara bersamaan.
- Riwayat kredit bersih berdasarkan hasil trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK/LPIP.
- Agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP, dengan kemungkinan agunan tambahan sesuai ketentuan penyalur.
KPP diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha:
- Usaha mikro: modal usaha hingga Rp1 miliar.
- Usaha kecil: modal usaha Rp1–5 miliar.
- Usaha menengah: modal usaha Rp5–10 miliar.
Program KPP 2026 menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.