Panduan Penukaran Uang Rusak di BI, Mulai dari Pemesanan Online hingga Proses di Lokasi

Senin, 06 Juli 2026 | 12:19:31 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Masyarakat yang memiliki uang rupiah rusak tidak perlu langsung membuangnya. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak atau cacat dengan uang baru selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses penukaran dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Sebelum datang ke kantor Bank Indonesia, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal secara daring melalui laman PINTAR BI. Setelah memperoleh jadwal, penukar harus membawa bukti pemesanan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli, serta uang rupiah rusak sesuai data yang telah didaftarkan.

Cara menukar uang rusak di Bank Indonesia melalui PINTAR BI:

  • Buka laman PINTAR BI dan pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran.
  • Pilih kantor Bank Indonesia yang menjadi lokasi penukaran.
  • Tentukan tanggal penukaran sesuai jadwal yang tersedia.
  • Isi data pemesanan meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, email, jumlah lembar atau keping uang, serta kategori kerusakan.
  • Unduh atau simpan bukti pemesanan sebagai syarat saat datang ke kantor BI.
  • Layanan penukaran tersedia di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Jam layanan berlangsung pukul 08.00–11.30 waktu setempat dengan tiga sesi: 08.00–09.15, 09.15–10.30, dan 10.30–11.30.

Syarat penukaran uang rusak:

  • Uang kertas diganti sesuai nominal jika ukuran fisik lebih dari dua pertiga ukuran asli, ciri keaslian masih dikenali, dan masih merupakan satu kesatuan. Jika terpisah menjadi dua bagian, nomor seri harus lengkap dan sama.
  • Uang logam diganti sesuai nominal jika ukuran fisik lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian masih dikenali.
  • Uang rusak akibat terbakar tetap dapat diganti sepanjang keaslian uang dapat dipastikan, dengan syarat tambahan berupa surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian jika diperlukan.
  • BI tidak memberikan penggantian terhadap uang rupiah yang diduga sengaja dirusak maupun uang yang hilang atau musnah. Ketentuan penukaran mengacu pada Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019 serta PADG Nomor 19/13/PADG/2017.

Terkini