Setoran Pajak Dari Wajib Pajak Dormant Tembus Rp20,63 Triliun

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:46:35 WIB
Ilustrasi DJP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak berstatus dormant atau nonaktif. Langkah ini dilakukan untuk memperluas basis pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Hingga 12 Juni 2026, tercatat 24.672 wajib pajak dormant telah direaktivasi. “Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dormant dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Selain itu, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga 12 Juni 2026. Wajib pajak dormant adalah mereka yang sebelumnya terdaftar, namun tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakan.

Kontribusi dari wajib pajak dormant cukup besar. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari kelompok ini mencapai Rp20,63 triliun. Angka tersebut menjadi kontributor utama dalam capaian perluasan basis pajak.

Secara keseluruhan, perluasan basis pajak menghasilkan sekitar Rp23,5 triliun. Selain dari wajib pajak dormant, penerimaan juga berasal dari wajib pajak baru sebesar Rp912,9 miliar dan dari pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp1,96 triliun.

“Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami,” kata Direktur Jenderal Pajak.

Strategi ini akan menjadi fokus kebijakan perpajakan pada 2027, dengan dukungan pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum tergarap optimal.

Terkini