Coretax Dorong 50.000 Wajib Pajak Baru Dan Penerimaan Pajak Rp834,4 T

Coretax Dorong 50.000 Wajib Pajak Baru Dan Penerimaan Pajak Rp834,4 T
Ilustrasi Coretax (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penambahan sekitar 50.000 wajib pajak baru berkat sistem Coretax. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin, 15 Juni 2026.

"Coretax itu dan juga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, basis pajak yang ter-create baru, betul-betul baru, itu sudah menambah sekitar 50.000-an sekian," tuturnya di hadapan Komisi Keuangan DPR.

Coretax dinilai semakin stabil dari sisi infrastruktur dan kualitas layanan dalam memproses dokumen hak maupun kewajiban wajib pajak, seperti penerbitan faktur hingga bukti potong. "Saat ini dapat kami laporkan, Coretax sudah memiliki fitur prepopulated yang bisa mengidentifikasi dan menggabungkan semua data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan bisa semakin efektif untuk mengamankan penerimaan negara," ujarnya.

Penambahan basis pajak baru ini diharapkan mendukung target penerimaan lebih tinggi pada 2027. Hingga 31 Mei 2026, perluasan basis pajak menghasilkan Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak (PKP) baru, serta Rp20,63 triliun dari wajib pajak dormant yang direaktivasi.

Jumlah wajib pajak dormant yang sudah aktif kembali sampai 12 Juni 2026 mencapai 24.672. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun, tumbuh 22,1% year-on-year dari Rp683,3 triliun. Nilainya juga meningkat Rp188,1 triliun dibanding April 2026.

Untuk tahun depan, DPR dan pemerintah telah menetapkan target penerimaan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada rentang 12,01% hingga 12,40% terhadap PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan batas bawah sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11,82% terhadap PDB.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index