Pajak Konsumsi PPN Dan PPnBM Sumbang Rp315,7 Triliun Hingga Mei 2026

Pajak Konsumsi PPN Dan PPnBM Sumbang Rp315,7 Triliun Hingga Mei 2026
Ilustrasi Pajak (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak neto hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari pajak konsumsi, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 22 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp683,3 triliun. “Sampai dengan 31 Mei 2026 hampir semua jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan perpajakan itu naik,” ucap Direktur Jenderal Pajak saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Dalam paparannya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan deposit PPh badan terkumpul Rp167,6 triliun, meningkat 23,9 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

PPh orang pribadi dan PPh 21 naik 26 persen menjadi Rp123,1 triliun. PPh final Pasal 22 dan Pasal 26 mencapai Rp138,7 triliun atau naik 5,2 persen. Sumber penerimaan pajak lainnya terkumpul Rp89,3 triliun.

Kenaikan tertinggi terjadi pada PPN dan PPnBM yang melonjak 41,3 persen. Hingga akhir Mei, pajak konsumsi yang dihimpun mencapai Rp315,7 triliun.

Menurut penjelasan, capaian ini didorong oleh reformasi internal, termasuk intensifikasi penerimaan melalui pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.

Selain itu, sistem Coretax yang semakin stabil dari sisi infrastruktur dan kualitas layanan turut mendukung peningkatan penerimaan. Pertumbuhan aktivitas ekonomi juga menjadi faktor pendorong.

Dalam rapat dengan DPR, dia mengusulkan anggaran Rp5,4 triliun untuk Direktorat Jenderal Pajak. Pagu tersebut terdiri dari program pengelolaan penerimaan negara Rp867,89 miliar dan program dukungan manajemen Rp4,534 triliun.

Anggaran pengelolaan penerimaan negara digunakan untuk kegiatan teknis pengamanan penerimaan pajak, sedangkan program dukungan manajemen ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index