Ketentuan Baru PP 20 Tahun 2026 Soal Tarif PPh Badan 22 Persen

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:48:49 WIB
Ilustrasi Wajib Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Masyarakat kembali dihebohkan oleh isu mengenai kenaikan tarif pajak badan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Baik karena alasan clickbait maupun kesalahpahaman dalam memahami regulasi, opini yang berkembang di tengah publik menyebutkan bahwa tarif PPh badan melonjak dari 0,5% menjadi 22%.

Jika hanya dicermati secara sekilas, pandangan tersebut tentu bisa memicu kekeliruan persepsi mengenai isi asli dari aturan tersebut. Hal ini semakin rawan terjadi apabila masyarakat yang membaca kurang memiliki pemahaman dasar seputar literasi perpajakan sektor badan usaha.

Terdapat sejumlah poin penting yang kerap disalahpahami oleh publik mengenai peralihan dari skema tarif PPh final menuju tarif umum PPh badan.

Pertama, dasar pengenaan pajak antara tarif 0,5% dan 22% sangat berbeda. Tarif 0,5% dikenakan berdasarkan jumlah omzet usaha, sementara tarif 22% dihitung dari perolehan laba bersih wajib pajak.

Kedua, penerapan tarif 22% ini tidak langsung diberlakukan secara penuh. Hal ini dikarenakan terdapat fasilitas Pasal 31e Undang-Undang PPh yang memberikan potongan tarif pajak sebesar 50% bagi wajib pajak yang memiliki omzet hingga Rp50 miliar dalam setahun.

Ketiga, besaran tarif 22% tersebut bukanlah jenis pungutan pajak yang baru, melainkan aturan yang sudah lama diterapkan. Bukannya mengalami kenaikan, nominal persentase ini sebenarnya justru menurun jika dibandingkan dengan tarif terdahulu yang sempat menyentuh angka 25%.

Melihat adanya efek timbal balik dari skema PPh final, muncul pertanyaan apakah perubahan dari PPh final ke tarif umum PPh badan ini bakal merugikan pihak wajib pajak.

Perlu kami pahami bersama bahwa sistem PPh final bertarif 0,5% dari omzet yang berjalan selama ini tidak hadir tanpa adanya konsekuensi. Terdapat sebuah nilai yang mesti dikorbankan demi kemudahan tersebut, yakni aspek keadilan.

Beban kepatuhan perpajakan memang terasa lebih ringan berkat metode penghitungan pajak final yang sangat sederhana. Akan tetapi, dalam sistem ini, pelaku usaha yang sedang menderita kerugian tetap diwajibkan menyetor pajak selama masih mencatatkan peredaran bruto. Kondisi semacam ini dirasa kurang memenuhi rasa keadilan bagi pelaku usaha.

Keadaan seperti itulah yang selama ini berlangsung ketika pihak pemerintah memberlakukan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi sektor usaha dengan perolehan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Sistem tarif PPh final sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi untung atau rugi sebuah bisnis. Pungutan pajak hanya memantau nominal peredaran bruto dari usaha wajib pajak.

Sistem ini menutup mata dari besaran harga pokok produksi serta pengeluaran operasional usaha yang dihabiskan demi memperoleh pendapatan tersebut. Padahal, kedua faktor tersebut menjadi komponen yang amat krusial dalam menentukan jumlah keuntungan bersih yang rill diperoleh oleh perusahaan.

Nilai laba bersih ini mampu menggambarkan kapasitas ekonomi yang sesungguhnya dari korporasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya, bukan sekadar menilai dari total omzet semata.

Jika demikian, mengapa aturan tersebut sempat dijalankan? Hal itu disebabkan oleh penerapan tarif umum pajak penghasilan yang mewajibkan adanya sistem pembukuan rapi serta administrasi yang tertib.

Sementara itu, budaya tertib administrasi dalam mencatat setiap transaksi bisnis belum menjadi suatu kebiasaan yang umum bagi mayoritas pelaku usaha di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengintervensi dengan menyediakan opsi agar kepatuhan dalam membayar pajak dapat terus terjaga.

Merujuk pada regulasi yang berlaku terdahulu, hak untuk memilih skema tarif PPh final bagi sektor badan memang tidak disediakan selamanya. Pemberian fasilitas tarif ini dibatasi oleh tenggat waktu tertentu. Dengan kata lain, sejak awal digulirkan, insentif ini tidak dipersiapkan untuk menggeser kedudukan tarif PPh umum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pilihan PPh final sengaja dihadirkan untuk memberikan masa tenggang bagi wajib pajak dalam merapikan sistem pembukuannya, sebelum nominal keuntungan pada laporan keuangan resmi dijadikan acuan pengenaan pajak tarif umum PPh.

Menuju skema perpajakan yang lebih berkeadilan, di luar urusan perpajakan, entitas badan usaha pada dasarnya memang memiliki kewajiban alami untuk melakukan pembukuan keuangan. Oleh sebab itu, perubahan mekanisme tarif ini sejatinya tidak menjadi gangguan yang berarti bagi jalannya roda bisnis korporasi.

Jika dilihat dari angka persentasenya, besaran 22% memang tampak tinggi, namun skema ini tidak selalu berujung pada nilai setoran pajak yang lebih membengkak dibandingkan dengan skema 0,5%. Bagi bidang usaha yang bergerak dengan margin keuntungan kecil, penerapan sistem pajak tarif umum justru dapat memberikan keuntungan lebih ketimbang memakai PPh final.

Keuntungan ini bisa bertambah besar jika perusahaan tersebut masuk ke dalam kelompok yang berhak memperoleh fasilitas pemotongan tarif sesuai ketentuan Pasal 31e UU PPh.

Metode penghitungan dengan menggunakan sistem tarif umum PPh merupakan perwujudan dari asas keadilan di bidang perpajakan. Total pajak yang wajib disetorkan tidak lagi bersandar sepenuhnya pada besaran omzet kotor bisnis, melainkan dipungut dari jumlah laba bersih perusahaan yang mencerminkan kemampuan finansial rill untuk membayar pajak.

Sistem tarif umum ini pun memberikan peluang bagi kerugian fiskal di tahun lalu untuk dikompensasikan pada periode-periode berikutnya, sehingga dapat memangkas nominal penghasilan kena pajak. Kemudahan semacam ini dipastikan tidak akan bisa didapatkan jika penghitungan pajak menggunakan mekanisme final ataupun norma penghitungan penghasilan neto.

Penerapan sistem perpajakan umum ini sekaligus menjadi wujud keadilan bagi para pelaku usaha di tingkat mikro dan kecil. Sebab, skema PPh final 0,5% untuk entitas badan usaha kerap dimanfaatkan untuk melakukan praktik penghindaran pajak, seperti pemecahan omzet usaha atau pendirian badan baru secara sengaja.

Pemilik usaha sering kali sengaja menahan laju omzetnya atau membangun entitas bisnis baru demi membagi pendapatan setiap kali akan melewati ambang batas Rp4,8 miliar. Strategi tersebut dijalankan agar badan usaha terkait bisa terus menikmati tarif rendah 0,5% sekaligus menghindari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pada kesimpulannya, kehadiran PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk meniadakan sistem tarif PPh final 0,5%, melainkan justru menetapkan aturan tarif tersebut agar bersifat permanen. Meski demikian, kriteria wajib pajak yang diperbolehkan untuk memanfaatkan skema kemudahan ini kini diatur dengan jauh lebih ketat.

Sekarang, hanya kelompok wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta perseroan perorangan yang diizinkan mengadopsi skema ini untuk seterusnya, selama pendapatan usaha mereka tidak menyentuh Rp4,8 miliar. Di sisi lain, badan usaha berbentuk PT, CV, maupun firma kini resmi dicoret dari daftar subjek pajak yang berhak menikmati tarif PPh final 0,5%.

Langkah kebijakan ini menjadi representasi nyata dari upaya menyatukan asas keadilan dan aspek kemudahan secara bersamaan. Pemberlakuan tarif PPh umum bagi sektor badan dirancang untuk memastikan pungutan pajak berjalan proporsional sesuai kapasitas finansial tiap pelaku bisnis.

Sementara itu, sistem PPh final tetap dipertahankan bagi pelaku usaha tertentu sebagai bentuk stimulus kemudahan bagi mereka yang benar-benar layak menerimanya.

Terkini