JAKARTA - Langkah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin hingga menyentuh angka 5,50 persen diproyeksikan akan membawa pengaruh terhadap bunga Kredit Pemilikan Rumah. Meski begitu, efeknya pada jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar masyarakat diperkirakan tidak bakal melonjak terlalu tinggi.
Kenaikan suku bunga acuan ini tidak serta-merta membuat perbankan langsung mengerek bunga kredit rumah secara penuh. Pihak bank dipastikan bakal melihat beragam aspek terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan, mulai dari ketersediaan likuiditas, kondisi kompetisi di pasar, pola bisnis, hingga angka target penyaluran kredit mereka.
"Secara historis, kenaikan BI Rate juga tidak selalu diteruskan satu banding satu ke bunga KPR. Karena itu, dampak yang dirasakan masyarakat umumnya lebih kecil dibanding persepsi awal ketika mendengar suku bunga acuan naik," ujar Ferry. Perubahan nilai bunga pinjaman sepenuhnya menjadi hak tiap bank, sedangkan angka dari bank sentral hanya menjadi tolok ukur industri.
Proses penyesuaian dari suku bunga acuan ke bunga kredit rumah juga memerlukan tenggat waktu tertentu dan tidak terjadi serta-merta. "Biasanya terdapat jeda waktu sebelum perubahan BI Rate diteruskan ke bunga kredit.
Lamanya dapat berbeda-beda tergantung kondisi likuiditas perbankan dan strategi masing-masing bank," jelasnya. "Karena itu, transmisi dari BI Rate ke bunga KPR tidak bersifat otomatis maupun instan," sambung Ferry.
Sebagai gambaran nyata, jika ada nasabah mengambil kredit rumah senilai Rp1 miliar dengan jangka waktu pengembalian 15 tahun, lalu bunga pinjaman berubah dari 9 persen menjadi 9,25 persen, ongkos bulanan hanya bertambah kurang lebih Rp150 ribu saja. Namun, jika bunga naik sampai level 9,5 persen, tambahan biaya yang harus disetor akan menyentuh kisaran Rp300 ribu per bulan.
"Secara nominal, kenaikan tersebut memang tidak terlalu besar. Namun, bagi rumah tangga kelas menengah yang juga menghadapi kenaikan berbagai kebutuhan hidup lainnya, tambahan cicilan tersebut tetap menjadi faktor pertimbangan dalam mengambil keputusan membeli rumah," ujarnya.
Efek psikologis dari kebijakan baru ini umumnya langsung muncul ke publik begitu pengumuman dirilis. Walau demikian, dampak riil pada keuangan baru akan kelihatan dalam hitungan minggu atau bulan ke depan saat bank mulai menerapkan tarif baru atau ketika warga melakukan akad serta refinancing.
"Di sektor properti, dampaknya terhadap penjualan biasanya baru terlihat beberapa bulan kemudian karena proses pembelian rumah memiliki siklus yang relatif panjang," katanya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga porsi angsuran tetap aman bagi dompet, menyiapkan tabungan darurat, dan jeli memilih sistem pembayaran.
Para calon konsumen properti disarankan untuk rajin mengecek paket kredit yang disediakan perbankan, termasuk opsi bunga tetap berdurasi lama atau program diskon dari pihak developer. Warga yang baru berencana membeli properti juga bisa memakai momen ini untuk mengumpulkan uang muka yang lebih besar demi mematangkan kondisi keuangan pribadi.
"Pada akhirnya, keputusan membeli rumah sebaiknya lebih didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan finansial jangka panjang, bukan semata-mata karena perubahan suku bunga jangka pendek," pungkas Ferry.