Transisi Coretax, Bimo Wijayanto Pastikan Sanksi SPT Badan Dihapus

Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44:05 WIB
Ilustrasi Coretax

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapuskan sanksi denda dan bunga bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025 hingga akhir Mei 2026.

Langkah kebijakan ini diambil guna memberikan ruang bagi perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang sedang mengalami pembaharuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan periode 2025 mulai Kamis (30/4/2026).

Kebijakan relaksasi ini berlaku untuk pelaporan yang dilakukan setelah 30 April hingga 31 Mei 2026 mendatang bagi seluruh perusahaan.

Dilansir dari Detik Finance, pembebasan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga administratif yang seharusnya dikenakan kepada para wajib pajak.

Langkah ini diambil sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang sedang dalam masa transisi saat ini.

Masa transisi ini mempengaruhi cara penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 yang harus masuk ke sistem negara.

Ketentuan penghapusan sanksi tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 sebagai landasan hukum.

Selain pelaporan SPT, pemerintah juga memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak.

Pembayaran tersebut dipastikan tidak akan dikenakan sanksi tambahan meskipun dilakukan melampaui batas waktu normal yang ditetapkan sebelumnya oleh otoritas.

"SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Keterangan tertulis DJP tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kelonggaran administrasi bagi pelaku usaha selama proses migrasi data berlangsung.

DJP memastikan bahwa mekanisme penghapusan sanksi dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak terkait.

Langkah proaktif ini diharapkan mampu mengurangi beban administratif bagi korporasi yang sedang berupaya memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.

"Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Wewenang tersebut diberikan agar proses penghapusan denda berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan keberatan yang rumit dari pihak perusahaan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh kebutuhan pelayanan serta upaya penyempurnaan sistem Coretax yang ada.

Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan dan asosiasi perpajakan nasional.

"Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Penyempurnaan sistem secara berkelanjutan menjadi fokus utama agar seluruh data transaksi perpajakan dapat terintegrasi dengan akurasi yang sangat tinggi.

Bimo menegaskan bahwa tingginya animo permohonan relaksasi menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan penting di bulan Mei ini.

Kelengkapan administrasi dan akurasi perhitungan data menjadi fokus utama agar pelaporan pajak badan dapat berjalan secara maksimal dan valid.

"Jadi, hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dengan adanya tambahan waktu satu bulan ini, perusahaan diharapkan dapat memvalidasi kembali seluruh perhitungan pajak mereka sebelum diserahkan.

Kepastian hukum bagi wajib pajak merupakan prioritas utama bagi DJP selama masa transisi sistem digital yang sedang berlangsung intensif.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Kesiapan dokumen pendukung sangat menentukan kelancaran proses input data ke dalam platform perpajakan terbaru yang dimiliki oleh pemerintah saat ini.

Guna mendukung kebijakan ini, kantor pajak di seluruh Indonesia tetap beroperasi setiap hari termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

Petugas pajak juga melakukan tindakan pendampingan langsung ke berbagai korporasi besar untuk mempermudah proses asistensi teknis di lapangan secara intens.

"Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi-korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Upaya jemput bola ini merupakan bentuk nyata dedikasi otoritas perpajakan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para wajib pajak korporasi.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode relaksasi ini sebaik mungkin untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka tanpa merasa terbebani oleh denda.

Terkini