Pembagian Tugas Dewan Gubernur BI Tidak Permanen, Ini Penjelasan Destry

Pembagian Tugas Dewan Gubernur BI Tidak Permanen, Ini Penjelasan Destry

FINANSIALFOKUS.COM — Skema pembagian wewenang di jajaran tertinggi Bank Indonesia berbeda dengan lembaga pengawas sektor keuangan lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki kepala eksekutif dengan tugas spesifik. Di BI, keenam anggota Dewan Gubernur (ADG) memang memiliki bidang satuan kerja masing-masing, namun hal itu tidak lantas membuat keputusan final berada di tangan satu orang.

"Kalau di Bank Indonesia kami dengan enam ADG, kami memang mempunyai bidang satuan kerja yang menjadikan kami sebagai pengampu. Tapi artinya tidak berarti itu semua menjadi keputusan dan sebagainya hanya pada ADG yang mengampu," ujar Destry di Jakarta, Rabu (2/9).

Mengapa Skema Tugas di BI Tidak Kaku?

Destry menjelaskan, pembidangan dalam struktur kepemimpinan BI merupakan sesuatu yang "fluid". Penugasan tersebut dapat diputar atau dirotasi secara berkala, sehingga setiap anggota dewan memiliki kesempatan untuk menangani bidang yang berbeda pada periode kepemimpinan berikutnya.

Contohnya, Destry yang saat ini mengampu bidang ekonomi syariah. Ke depannya, bidang tersebut bisa dialihkan kepada Deputi Gubernur BI lainnya, termasuk Solikin M Juhro yang dilantik bersamaan dengannya. Deputi Gubernur Senior BI, Aida S Budiman, juga berpeluang menangani bidang UMKM maupun kebijakan lainnya di periode mendatang.

Arti Skema Ini bagi Arah Kebijakan ke Depan

Meski setiap anggota memiliki portofolio, Destry menekankan bahwa keputusan tertinggi tetap berada di Rapat Dewan Gubernur (RDG). Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan merupakan hasil musyawarah kolektif, bukan keputusan individual.

Model kepemimpinan kolektif ini menjadi fondasi bagi arah kebijakan BI ke depan. Destry menyatakan stabilitas tetap menjadi prioritas utama, namun upaya tersebut akan diperkuat melalui sinergi erat dengan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait. Hal ini terutama penting untuk menangani persoalan inflasi domestik yang tidak bisa diselesaikan BI seorang diri.

"Kalau kalian bertanya bagaimana stance policy dari kami ke depan tentu tetap pertama kami akan mengupayakan stabilitas," kata Destry.

Mandat Ganda BI: Stabilitas dan Pertumbuhan

Selain menjaga stabilitas, BI juga mengemban mandat baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Mandat ini mencakup penciptaan iklim ekonomi yang kondusif.

"Di mana kami mempunyai mandat juga untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sekaligus juga menciptakan iklim ekonomi yang kondusif sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor riil dan juga penciptaan lapangan kerja," jelasnya.

Dengan struktur kepemimpinan yang fleksibel dan pengambilan keputusan kolektif, BI menegaskan kesiapannya menghadapi tantangan ekonomi ke depan, baik dari sisi stabilitas nilai tukar maupun dukungan terhadap sektor usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index