JAKARTA - Peningkatan angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pasca masa bunga promo usai menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pembeli rumah komersial.
Besarnya eskalasi cicilan bahkan sanggup menciptakan beban pembayaran jauh berbeda dibanding saat pembeli mula-mula mengambil KPR.
Hal tersebut yang menjadikan banyak pemilik hunian KPR tidak sanggup lagi melunasi cicilan.
Bahkan sebagian dari mereka bersedia menawarkan take over unit berbanderol murah dari besaran angsuran yang telah mereka keluarkan.
Bahkan terdapat yang menawarkan take over gratis alias cuma-cuma.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Syawali Pratama berpandangan wajib ada batasan yang lebih terang terhadap kenaikan suku bunga KPR floating.
Tujuannya agar pembeli tidak menghadapi lonjakan angsuran yang terlalu tinggi di tengah masa kredit.
"Memang perlu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perumahan. Perlu batasan-batasan, bottom-nya berapa, upper-nya berapa. Kalau turun mungkin tidak mungkin, tapi kalau naik maksimal sampai dua kali, mungkin itu bagus juga usulannya. Atau satu setengah," kata Syawali kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/8/2026).
Berdasar dari Sumbernya, perbankan pada dasarnya memberlakukan ketentuan yang telah disepakati bersama konsumen dalam akad kredit.
Oleh karenanya, persoalannya bukan sekadar menyalahkan bank ataupun pembeli ketika angsuran berubah sesudah bunga floating berlaku.
Mekanisme kenaikan tersebut biasanya telah tercantum di dalam berkas yang diteken pembeli.
Permasalahannya timbul ketika eskalasi berlangsung secara bertahap dan akhirnya menjadikan cicilan jauh melampaui kemampuan awal peminjam.
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.