"Contohnya ada kebijakan bank itu promo satu tahun sampai dua tahun, dia lebih rendah angsurannya. Tahun ketiga memang naik. Itu ada di rincian perjanjian saat PPJB (Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dan penandatanganan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Nah, saat itulah kenaikan, misalnya tahun ketiga atau keempat naik," ujarnya.
Situasi tersebut sanggup bertambah berat tatkala tingkat suku bunga acuan ataupun biaya dana perbankan ikut menanjak.
Beban cicilan yang mula-mula masih sanggup dihitung konsumen sanggup berubah sesudah memasuki beberapa tahun masa kredit.
Ia mencontohkan bagaimana suatu angsuran awal yang semula Rp3-4 juta bisa berganti menjadi Rp10 juta di tahun-tahun berikutnya sehingga membebani konsumen.
"Tahun kelimanya mungkin terus naik, tahun keenamnya mungkin ditambah dengan tingkat SBI atau suku bunga yang naik, otomatis perbankan menaikkan itu. Perbankan tidak salah, konsumen apalagi, juga tidak mau. Artinya memang perlu kebijakan pemerintah khususnya di sektor perumahan," kata Syawali.
Bagi pengembang, kepastian mengenai skema pembiayaan pun penting guna merawat ekosistem perumahan.
Eskalasi cicilan yang terlalu curam berpotensi membuat pembeli kehilangan kapabilitas melunasi dan akhirnya memilih melepaskan rumah.
"Ini sangat perlu, sangat diperlukan intervensi dari pemerintah. Salah satu sektor perumahan ini kan sektor yang harus dijaga, dilindungi. Ekosistemnya dijaga. Kalau tidak dijaga dan tidak terkendali, memang perlu tadi batasan-batasan bottom-nya berapa, upper-nya berapa," tutur Syawali.