FSP BUMN Bersatu Kritik KPR BTN-Citra Swarna

FSP BUMN Bersatu Kritik KPR BTN-Citra Swarna
KPR Instant Approval BTN-Citra. ( sumber : net )

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang diberikan kepada Citra Swarna Group.

Sorotan itu termuat dalam sebuah pendapat hukum yang mengkaji Memo Nomor 781/M/NSMD/PDP/VI/2023 dan Nomor 55/M/RCRD/CR/VI/2023 bertanggal 27 Juni 2023 perihal Program KPR/KPA BTN Instant Approval.

Dalam memo tersebut, skema Instant Approval disebut sebagai bentuk privilese bagi pengembang Tier 1 dan Tier 2 yang memenuhi syarat tertentu.

Berdasarkan pendapat hukum yang disampaikan Gatot, Citra Swarna Group disebut mendapatkan fasilitas itu melalui penyederhanaan berkas dan percepatan alur persetujuan kredit.

“Program itu disebut tetap dilengkapi sejumlah mekanisme mitigasi, antara lain Buyback Guarantee serta batas Non-Performing Loan (NPL) di bawah 3 persen. Namun, dokumen tersebut mempertanyakan konsistensi penerapan mitigasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Dalam memo yang dibahas, Citra Swarna Group disebut masuk klasifikasi pengembang Tier 2 dengan limit Rp190 miliar dan syarat uang muka minimal 20 persen.

Akan tetapi, menurut data yang dipaparkan dalam pendapat hukum, total realisasi kredit pada grup tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.

Gatot menyatakan, pendapat hukum tersebut juga mempertanyakan penerapan asas kehati-hatian dalam penyaluran kredit lewat mekanisme Instant Approval.

Sesuai dokumen itu, walau alur persetujuan dipercepat, pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan analisis daya bayar debitur tetap menjadi bagian dari alur penyaluran kredit.

“Dengan demikian, istilah instant semestinya mengacu pada percepatan proses birokrasi, bukan penghilangan analisis risiko kredit,” ujarnya.

Namun, pendapat hukum itu mengklaim terdapat tanda-tanda masalah dalam penerapan program tersebut pada beberapa proyek Citra Swarna Group.

Pada proyek Citra Swarna Grande, kredit bermasalah disebut meningkat sekitar Rp99 miliar sepanjang kurun waktu Mei hingga Desember 2025.

Sementara itu, pada proyek Kartika Residence, lonjakan kredit bermasalah disebut mencapai sekitar Rp146 miliar dalam kurun waktu yang sama.

Dokumen itu pun mencatat adanya penurunan saldo kredit lancar masing-masing sekitar Rp19 miliar pada Citra Swarna Grande dan Rp23 miliar pada Kartika Residence.

Sorotan lain dalam pendapat hukum merujuk pada risalah rapat BTN bertanggal 6 Desember 2024 mengenai kondisi debitur, agunan, legalitas, serta keterhunian pada sejumlah aset properti Citra Swarna Group.

Dalam risalah yang dikutip dokumen itu, hasil pembinaan petugas penagihan di Citra Swarna Tembong City disebut menemukan sejumlah kendala.

Di antaranya, 22 debitur disebut mengajukan pinjam nama, 143 debitur disebut sudah enggan melunasi, tujuh debitur disebut tidak memiliki kapabilitas membayar, tiga debitur disebut memiliki identitas KTP nihil, serta 377 agunan disebut belum tersedia.

Temuan-temuan tersebut oleh penyusun pendapat hukum dinilai dapat mengindikasikan dugaan tidak optimalnya alur pemeriksaan dan verifikasi kredit.

Dokumen tersebut bahkan memakai istilah dugaan maladministrasi berat, terutama berkaitan dengan debitur yang disebut memakai nama pihak lain serta adanya agunan yang disebut belum terbangun namun sudah masuk tahap akad.

Pendapat hukum itu kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan asas kehati-hatian perbankan, manajemen risiko, serta regulasi perkreditan bank.

Dokumen itu merujuk antara lain pada ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai penerapan manajemen risiko, serta ketentuan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank.

Dari sisi hukum pidana, dokumen itu menilai perlu dilihat lebih lanjut kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 menjadi salah satu poin yang disorot karena mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, peluang, atau sarana yang ada karena jabatan atau posisi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pendapat hukum itu, penerbitan atau anjuran kebijakan Instant Approval melalui Steering Committee dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan.

Dokumen itu pun mengaitkan kebijakan tersebut dengan dugaan pemberian keuntungan kepada Citra Swarna Group melalui kemudahan alur kredit.

Namun, simpulan itu masih merupakan analisis yang tertuang dalam pendapat hukum dan belum merupakan putusan atau temuan final dari aparat penegak hukum maupun otoritas yang berwenang.

Sorotan lainnya berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut dalam pendapat hukum.

Dokumen itu mengutip paparan yang menyatakan terdapat kelemahan monitoring dan pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi BTN sebesar Rp707,18 miliar terkait penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut.

Pendapat hukum kemudian mengaitkan angka itu dengan kondisi kredit bermasalah pada sejumlah proyek Citra Swarna Group.

Dalam dokumen yang sama disebutkan, kredit bermasalah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence secara akumulatif telah mencapai lebih dari Rp245 miliar berdasarkan data kurun waktu Mei hingga Desember 2025.

Atas deretan data itu, pendapat hukum menyimpulkan adanya tanda-tanda pelanggaran asas kehati-hatian serta dugaan pemberian fasilitas kredit yang melebihi limit awal.

Dokumen itu pun menyoroti dugaan lemahnya alur review dan pengawasan dari kantor pusat terhadap perkembangan portofolio kredit Citra Swarna Group.

Gatot menilai deretan masalah itu perlu mendapatkan atensi serius karena menyangkut tata kelola, penerapan asas kehati-hatian perbankan, serta potensi dampak terhadap keuangan perusahaan dan negara.

Meskipun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam tulisan ini masih bersumber dari temuan dan analisis dalam pendapat hukum.

Ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ketentuan perbankan, maupun kerugian keuangan negara tetap memerlukan pemeriksaan, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh otoritas serta aparat penegak hukum yang berwenang.

Dengan demikian, dugaan maladministrasi maupun potensi kerugian negara dalam pelaksanaan KPR/KPA Instant Approval BTN kepada Citra Swarna Group belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index