PONTIANAK - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah unit kerja di dalam naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas utama merumuskan dan menjalankan kebijakan terkait perlindungan, layanan, penegakan hukum, serta penyebarluasan wawasan mengenai kekayaan intelektual.
DJKI bersinergi dengan BNI menyelenggarakan kegiatan “Pencatatan Hak Cipta Gratis se-Indonesia” dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Pengayoman ke-81.
Berkat kolaborasi ini, BNI memberikan sokongan dana supaya masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pencatatan hak cipta tanpa biaya.
Program ini adalah perwujudan tanggung jawab bersama guna memperluas jangkauan perlindungan kekayaan intelektual serta merangsang makin banyaknya karya kreatif bangsa yang terdaftar resmi.
Aksi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dengan membidik pelaku ekonomi kreatif yang difokuskan pada karya bidang Seni Rupa, Seni Pertunjukan, dan Literatur.
Selain memberikan kemudahan dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi karya cipta, program ini juga diharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat perihal pentingnya pencatatan hak cipta sebagai upaya strategis guna menguatkan nilai ekonomi karya kreatif di Tanah Air.
Dalam hal ini disampaikan Skema Pencatatan Gratis Hak Cipta diantaranya Kanwil Kemenkum Kalbar mendapat 25 kuota pencatatan hak cipta gratis dengan kriteria Karya Cipta non Lagu dan/Musik yaitu: Karya Cipta Seni Rupa seperti lukisan, patung, ilustrasi, Karya Cipta Seni Pertunjukan seperti tarian kontemporer, pementasan drama,dan pertunjukan wayang kulit, dan Karya Cipta Literasi seperti puisi, novel, artikel ilmiah.
Dengan timeline pelaksanaan yang telah dilewati bahwa Penginputan Data dan Koordinasi Pembayaran oleh Kantor Wilayah dengan Bank BNI dilakukan pada hari ini tanggal 10 Agustus 2026 lalu di Kantor Wilayah, mulai tanggal 4 – 13 Agustus 2026 Kantor Wilyah melakukan Penghimpunan Data/Berkas terhadap Pemohon, dan pada 14 Agustus 2026 lalu Kanwil memberikan sosialisasi kepada peserta yang menjadi pemohon di Ballroom Transera Hotel Pontianak.
Penginputan yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2026 ini dengan didampingi oleh BNI Wilayah masing-masing untuk langsung melakukan pembayaran kode billing, momentum ini dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.
Seluruh biaya pencatatan hak cipta dalam kegiatan ini ditanggung melalui dukungan pembiayaan BNI sesuai skema kerja sama dengan DJKI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid menjelaskan, bahwa hasil analisis perbandingan data permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Wilayah Kalimantan Barat untuk periode 1 Januari sampai 6 Agustus 2025 dibandingkan dengan 1 Januari sampai 6 Agustus 2026 (year-on-year / YoY): Jenis Kekayaan Intelektual 2025 (1 Jan - 6 Agustus) Selisih Jumlah Persentase Pertumbuhan Hak Cipta meningkat 57.84%.
Secara menyeluruh, volume pengajuan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat melonjak drastis sebesar 383 permohonan dibandingkan periode yang sama setahun lalu.
Hak Cipta sebagai motor utama kenaikan tertinggi dari segi volume disumbang oleh Hak Cipta yang menanjak pesat sebesar 57.84% (dari 657 menjadi 1.037 permohonan), yang menggambarkan tingginya kesadaran perlindungan karya cipta digital/akademis/seni di wilayah tersebut.
Ringkasan poin kunci Permohonan KI tumbuh signifikan +33,98% didorong peningkatan Hak Cipta (+380 permohonan) dan Desain Industri (+270,59%).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid turut memberikan pernyataan bahwa perkembangan pengajuan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat sebesar 33,98% adalah keberhasilan yang pantas kami apresiasi.
Ini membuktikan bahwa pemahaman publik mengenai krusialnya perlindungan Kekayaan Intelektual kian meningkat.
Kenaikan Hak Cipta sebesar 57,84% serta Desain Industri sebesar 270,59% menjadi pertanda bahwa kreativitas dan inovasi warga Kalimantan Barat terus berkembang.
Akan tetapi, keberhasilan ini jangan membuat kami merasa puas.
Kami wajib terus melebarkan jangkauan layanan Kekayaan Intelektual sampai ke level kabupaten dan kota, menguatkan kolaborasi bersama pemda, kampus, pelaku UMKM, komunitas kreatif, serta pemangku kepentingan terkait, dan menjamin masyarakat menerima pendampingan yang gampang, sigap, dan bermutu.
Saya menginstruksikan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual supaya terus menjaga tren positif ini dengan meningkatkan edukasi, sosialisasi, pendampingan, serta pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di seluruh daerah Kalimantan Barat.
Setiap potensi karya, inovasi, desain, merek, atau kekayaan intelektual komunal wajib kami dukung agar memperoleh perlindungan hukum dan mampu memberi nilai tambah bagi masyarakat.
ujar dari Sumbernya.
Dalam konteks tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora memberikan apresiasi, dengan target bukan cuma menambah jumlah pengajuan, tetapi juga mengoptimalkan mutu layanan dan mendorong penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai cara untuk memajukan daya saing ekonomi wilayah.
KI harus hadir sebagai bagian dari pembentukan ekosistem kreatif dan inovatif di Kalimantan Barat.
“Kepala Kantor Wilayah menyampaikan arahan tindak lanjutnya, untuk mempertahankan dan meningkatkan tren pertumbuhan permohonan KI melalui pelayanan yang aktif, responsif, dan mudah diakses masyarakat, memperkuat pendampingan Hak Cipta, khususnya bagi akademisi, seniman, kreator digital, pelajar, mahasiswa, dan komunitas kreatif, mendorong peningkatan pendaftaran Desain Industri bagi pengusaha UMKM dan industri lokal yang memiliki produk dengan karakteristik desain yang dapat dilindungi, melakukan pemetaan potensi KI di setiap kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan strategi layanan dan pendampingan yang lebih tepat sasaran, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan stakeholder terkait dalam mendorong ekosistem Kekayaan Intelektual, dan mendorong KI dari sekadar pencatatan atau pendaftaran menjadi aset yang bernilai ekonomi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk dan kreativitas masyarakat Kalimantan Barat” ujar dari Sumbernya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pertumbuhan sebesar +33,98% secara total, peningkatan Hak Cipta +57,84%, serta kenaikan Desain Industri +270,59% harus dianggap sebagai kesempatan untuk memperkokoh layanan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat.
Capaian tersebut sekaligus jadi landasan guna mengoptimalkan kualitas pendampingan dan memperluas jangkauan layanan supaya makin banyak karya serta inovasi masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.