DJKI dan BNI Dukung Pencatatan Hak Cipta Gratis di Kalbar

DJKI dan BNI Dukung Pencatatan Hak Cipta Gratis di Kalbar
DJKI dan BNI. ( SUMBER : NET )

PONTIANAK - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai salah satu unit kerja di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia memiliki mandat utama untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelindungan, pelayanan, penegakan hukum, serta penyebarluasan pengetahuan tentang kekayaan intelektual.

DJKI berkolaborasi dengan BNI menyelenggarakan “Kegiatan Pencatatan Hak Cipta Gratis se-Indonesia” sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81.

Melalui sinergi ini, BNI memberikan dukungan pembiayaan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pencatatan hak cipta secara gratis.

Program ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat secara resmi.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dengan menyasar para pelaku ekonomi kreatif yang difokuskan pada karya cipta di bidang Seni Rupa, Seni Pertunjukan, dan Literatur.

Selain memberikan kemudahan dalam memperoleh pelindungan hukum atas karya cipta, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai langkah strategis untuk memperkuat nilai ekonomi karya kreatif di Indonesia.

Dalam hal ini disampaikan Skema Pencatatan Gratis Hak Cipta diantaranya Kanwil Kemenkum Kalbar mendapat 25 kuota pencatatan hak cipta gratis dengan kriteria Karya Cipta non Lagu dan/Musik yaitu: Karya Cipta Seni Rupa seperti lukisan, patung, ilustrasi, Karya Cipta Seni Pertunjukan seperti tarian kontemporer, pementasan drama,dan pertunjukan wayang kulit, dan Karya Cipta Literasi seperti puisi, novel, artikel ilmiah.

Dengan timeline pelaksanaan yang telah dilewati bahwa Penginputan Data dan Koordinasi Pembayaran oleh Kantor Wilayah dengan Bank BNI dilakukan pada hari ini tanggal 10 Agustus 2026 lalu di Kantor Wilayah, mulai tanggal 4 – 13 Agustus 2026 Kantor Wilyah melakukan Penghimpunan Data/Berkas terhadap Pemohon, dan pada 14 Agustus 2026 lalu Kanwil memberikan sosialisasi kepada peserta yang menjadi pemohon di Ballroom Transera Hotel Pontianak.

Penginputan yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2026 ini dengan didampingi oleh BNI Wilayah masing-masing untuk langsung melakukan pembayaran kode billing, momentum ini dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

Seluruh biaya pencatatan hak cipta dalam kegiatan ini ditanggung melalui dukungan pembiayaan BNI sesuai skema kerja sama dengan DJKI.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid menjelaskan, bahwa hasil analisis perbandingan data permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Wilayah Kalimantan Barat untuk periode 1 Januari sampai 6 Agustus 2025 dibandingkan dengan 1 Januari sampai 6 Agustus 2026 (year-on-year / YoY): Jenis Kekayaan Intelektual 2025 (1 Jan - 6 Agustus) Selisih Jumlah Persentase Pertumbuhan Hak Cipta meningkat 57.84%.

Secara keseluruhan, volume permohonan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat mengalami lonjakan signifikan sebesar 383 permohonan dari periode yang sama tahun lalu.

Hak Cipta sebagai pendorong utama kenaikan tertinggi secara volume disumbang oleh Hak Cipta yang naik pesat sebesar 57.84% (dari 657 menjadi 1.037 permohonan), mencerminkan tingginya kesadaran pelindungan karya cipta digital/akademis/seni di daerah.

Ringkasan poin kunci Permohonan KI tumbuh signifikan +33,98% didorong peningkatan Hak Cipta (+380 permohonan) dan Desain Industri (+270,59%).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid juga menyampaikan steatment bahwa pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat sebesar 33,98% merupakan capaian yang patut dari Sumbernya apresiasi.

Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat.

Kenaikan Hak Cipta sebesar 57,84% dan Desain Industri sebesar 270,59% menjadi indikator bahwa kreativitas dan inovasi masyarakat Kalimantan Barat terus berkembang.

Namun demikian, capaian ini tidak boleh membuat dari Sumbernya berpuas diri.

Dari Sumbernya harus terus memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual hingga ke kabupaten dan kota, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan stakeholder terkait, serta memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang mudah, cepat, dan berkualitas.

Dari Sumbernya mengarahkan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk terus mengawal tren positif ini dengan memperkuat edukasi, sosialisasi, pendampingan, serta pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Setiap potensi karya, inovasi, desain, merek, maupun kekayaan intelektual komunal harus dari Sumbernya dorong agar mendapatkan pelindungan hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

ujar dari Sumbernya.

Dalam konteks tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengapresiasi untuk berkelanjutan, target dari Sumbernya bukan hanya meningkatkan jumlah permohonan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

KI harus hadir sebagai bagian dari pembangunan ekosistem kreatif dan inovatif di Kalimantan Barat.

“Kepala Kantor Wilayah menyampaikan arahan tindak lanjutnya, untuk mempertahankan dan meningkatkan tren pertumbuhan permohonan KI melalui pelayanan yang aktif, responsif, dan mudah diakses masyarakat, memperkuat pendampingan Hak Cipta, khususnya bagi akademisi, seniman, kreator digital, pelajar, mahasiswa, dan komunitas kreatif, mendorong peningkatan pendaftaran Desain Industri bagi pengusaha UMKM dan industri lokal yang memiliki produk dengan karakteristik desain yang dapat dilindungi, melakukan pemetaan potensi KI di setiap kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan strategi layanan dan pendampingan yang lebih tepat sasaran, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan stakeholder terkait dalam mendorong ekosistem Kekayaan Intelektual, dan mendorong KI dari sekadar pencatatan atau pendaftaran menjadi aset yang bernilai ekonomi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk dan kreativitas masyarakat Kalimantan Barat” ujar dari Sumbernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa pertumbuhan +33,98% secara keseluruhan, peningkatan Hak Cipta +57,84%, serta pertumbuhan Desain Industri +270,59% harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat.

Capaian tersebut sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pendampingan dan memperluas jangkauan layanan agar semakin banyak karya dan inovasi masyarakat memperoleh pelindungan hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index