JAKARTA - Bank Indonesia beserta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia bagi segmen ritel tepat pada Perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bank Indonesia.
Sarana pembiayaan domestik berlandaskan Gerbang Pembayaran Nasional itu hadir seiring dengan kebijakan perluasan Merchant Discount Rate QRIS nol persen yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Skema pengerjaan Kartu Kredit Indonesia dilaksanakan penuh di dalam negeri lewat jaringan Gerbang Pembayaran Nasional.
Mekanisme tersebut tidak sama dengan kartu kredit konvensional seperti Visa dan Mastercard yang menggunakan pengolahan jaringan luar negeri serta penetrasi mesin EDC fisik.
Instrumen kredit domestik ini terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran QRIS, baik melalui fitur pemindaian atau tap NFC pada ponsel pintar.
Pemrosesan lokal tersebut disusun untuk menaikkan efisiensi transaksi, memperlebar inklusivitas, serta memperkuat daya saing pelaku usaha tanah air.
Bank Indonesia mencatat adopsi penggunaan QRIS hingga bulan Juni 2026 sudah melewati 65,77 juta pengguna dengan 6,23 juta di antaranya adalah pengguna baru.
Layanan tersebut sudah menjangkau 44,86 juta merchant dengan porsi usaha mikro, kecil, serta menengah menyentuh 96,68 persen.
Penyelenggara Jasa Pembayaran yang sudah menerbitkan produk ini meliputi BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, dan BSI.
Nasabah BCA dapat melakukan aktivasi serta transaksi Kartu Kredit Indonesia tanpa biaya iuran tahunan melalui aplikasi myBCA.
PT Bank Mega Tbk menjadi salah satu bank perintis yang mengimplementasikan instrumen pembayaran kredit domestik ini.
Bank Mega diwakili oleh Direktur IT & Operasional YB. Hariantono serta Credit Card Unsecured Loan Product & Portofolio Head Yan Adisesha Gandhi pada peluncuran resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekosistem finansial domestik.
Partisipasi perbankan sebagai perintis diharapkan mampu meluaskan akuisisi nasabah serta meningkatkan volume penjualan.
Kebijakan pembebasan Merchant Discount Rate QRIS nol persen mulai 1 Oktober 2026 akan berlaku untuk transaksi sampai Rp100.000 di semua kategori merchant.
Sementara itu, ketentuan tarif nol persen untuk merchant Usaha Mikro bagi transaksi hingga Rp500.000 tetap dipertahankan.
Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar menyambut baik penyesuaian tarif transaksi digital tersebut.