Pigai Siapkan Sanksi Blokir Perbankan Bagi Korporasi Pelanggar HAM

Pigai Siapkan Sanksi Blokir Perbankan Bagi Korporasi Pelanggar HAM
Menteri HAM. ( sumber : net )

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengemukakan pemerintah sekarang sedang merancang aturan mengenai HAM serta Bisnis yang bisa menjadi landasan penjatuhan sanksi kepada badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, mencakup pula pembatasan akses pinjaman bank.

Pigai mengutarakan hal itu ketika membuka Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8).

Dia mengungkapkan aturan dalam wujud Peraturan Presiden tersebut saat ini masih berada dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan,” kata Pigai dari Sumbernya.

Dia menguraikan aturan tersebut ditujukan guna memperkuat tanggung jawab korporasi dalam menghargai HAM ketika menjalankan aktivitas bisnis, termasuk mencegah keterlibatan entitas usaha pada tindakan yang berisiko memicu pelanggaran HAM di area operasional mereka.

Berdasarkan keterangan Pigai, perusahaan yang terbukti menyokong atau mendanai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dijatuhi hukuman sesuai aturan yang kelak ditetapkan dalam regulasi tersebut.

“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” ujar dia dari Sumbernya.

Pigai menuturkan penguatan kerangka aturan HAM dan Bisnis turut dibutuhkan untuk menaikkan kepastian perihal tanggung jawab korporasi saat melakukan kegiatan usaha sekaligus menyokong pemenuhan standar HAM di dalam kerja sama ekonomi global.

Dia menambahkan pihak pemerintah masih merampungkan tahapan perumusan dan sinkronisasi aturan tersebut sebelum nantinya bisa diterapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index