JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebutkan pemerintah sedang menyusun aturan tentang HAM serta Bisnis yang dapat menjadi dasar hukum penjatuhan hukuman bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, termasuk pembatasan akses pembiayaan dari bank.
Pigai membeberkan hal tersebut sewaktu meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8).
Ia menuturkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden tersebut masih melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan,” kata Pigai dari Sumbernya.
Ia menerangkan aturan itu diarahkan demi memperkokoh kewajiban korporasi dalam menghormati HAM tatkala melaksanakan operasional bisnis, termasuk menghindarkan keterlibatan badan usaha pada tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah kerja mereka.
Menurut Pigai, korporasi yang terbukti mendukung atau mendanai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenakan tindakan seturut ketentuan yang kelak diatur di dalam regulasi tersebut.
“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” ujar dia dari Sumbernya.
Pigai menyatakan penguatan instrumen hukum HAM dan Bisnis juga mendesak guna mendongkrak kepastian atas tanggung jawab korporasi tatkala berbisnis di samping mendukung pemenuhan standar HAM dalam kerja sama ekonomi internasional.
Ia menyambung bahwa pihak pemerintah masih merampungkan proses penyusunan serta harmonisasi aturan tersebut sebelum dapat diberlakukan secara resmi.