Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Febrie, Melibatkan Bank dan Ahli

Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Febrie, Melibatkan Bank dan Ahli
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ( sumber : net )

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa sembilan orang saksi pada perkara dugaan korupsi sampai pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Republik Indonesia, Anang Supriatna mengemukakan kesembilan saksi tersebut beranggotakan pihak swasta, perbankan sampai ahli.

“Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik,” ujar Anang dari Sumbernya, Selasa (18/8/2026).

Dia merinci sembilan saksi itu berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, saksi perbankan dan saksi ahli berinisial YH.

Akan tetapi, Anang tidak membeberkan saksi tersebut secara mendalam, termasuk perihal materi yang ditanyakan kepada kesembilan saksi itu.

Dia hanya mengemukakan saksi ini dimintai keterangan guna menguatkan alat bukti.

“Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” imbuhnya dari Sumbernya.

Selanjutnya, Anang menegaskan bahwa proses investigasi bakal terus dijalankan secara profesional, independen, serta akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya dari Sumbernya.

Sekadar catatan, Kejagung telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan atau sprindik yang disinyalir berhubungan dengan Febrie Adriansyah.

Tiga di antaranya bersangkut paut dengan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara PLN yang disangka memicu pemadaman total atau blackout.

Sementara itu, satu sprindik yang lain bertautan dengan dugaan pencucian uang yang menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah yang didapati dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Febrie.

Di dalam perkara pencucian uang tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua orang pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin.

Di dalam kasus ini, Febrie disangka menyalahgunakan wewenangnya tatkala menduduki jabatan sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index