Pemeriksaan 9 Saksi Kasus Febrie oleh Kejagung Libatkan Pihak Bank dan Ahli

Pemeriksaan 9 Saksi Kasus Febrie oleh Kejagung Libatkan Pihak Bank dan Ahli
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ( sumber : net )

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di dalam kasus dugaan rasuah hingga pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Republik Indonesia, Anang Supriatna menuturkan sembilan saksi itu terdiri atas pihak swasta, perbankan hingga ahli.

“Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik,” ujar Anang dari Sumbernya, Selasa (18/8/2026).

Dia merincikan kesembilan saksi itu berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, saksi perbankan dan saksi ahli berinisial YH.

Namun demikian, Anang tidak menjelaskan saksi tersebut secara detail, termasuk mengenai materi yang diajukan kepada sembilan saksi itu.

Dia sekadar menyatakan saksi ini diperiksa demi memperkuat alat bukti.

“Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” imbuhnya dari Sumbernya.

Adapun, Anang menggarisbawahi bahwa tahapan penyidikan bakal terus dilangsungkan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya dari Sumbernya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau sprindik yang diduga bersangkut paut dengan Febrie Adriansyah.

Tiga daripadanya berkenaan dengan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN yang disinyalir memicu pemadaman listrik massal atau blackout.

Sementara itu, satu sprindik lainnya bertalian dengan dugaan pencucian uang yang melacak kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan pada beberapa penggeledahan, termasuk di rumah Febrie.

Di dalam perkara pencucian uang tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin.

Di dalam kasus ini, Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya ketika memegang posisi sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index