Pahami Aspek Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis Online e-Commerce

Pahami Aspek Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis Online e-Commerce
Ilustrasi Jualan Online. (FOTO:NET)

JAKARTA - Tren perdagangan berbasis digital saat ini telah bertransformasi menjadi bagian dari roda pergerakan ekonomi bagi masyarakat luas di tanah air.

Aktivitas jual beli melalui ekosistem elektronik atau e-commerce ini mencakup para pelaku sektor UMKM yang menjajakan produk dagangannya lewat wadah marketplace, para pengusaha yang mengoptimalkan jejaring media sosial selaku beranda digital, hingga sektor korporasi yang memiliki sarana toko daring milik mandiri.

Keseluruhan elemen tersebut turut memberikan andil terhadap laju pertumbuhan sektor ekonomi digital yang melesat di Indonesia.

Selaras dengan pertumbuhan aktivitas tersebut, pihak pemerintah juga terus melakukan perbaikan terhadap regulasi di bidang perpajakan demi menghadirkan sebuah kepastian hukum sekaligus membentuk sebuah perlakuan perpajakan yang berimbang antara model transaksi konvensional dengan model transaksi digital.

Mengenai definisi dari e-commerce.

Secara garis besar, e-commerce merupakan sebuah bentuk aktivitas perdagangan yang diselenggarakan lewat pemanfaatan sistem elektronik.

Definisi operasional ini dapat dijumpai di dalam regulasi menyangkut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dimuat pada PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pada penerapannya di lapangan terhitung sangat variatif, berawal dari proses transaksi lewat marketplace, laman situs web milik perusahaan, peranti aplikasi, hingga pemanfaatan media sosial yang difungsikan demi menawarkan komoditas barang atau bidang jasa.

Oleh karena itu, aktor pelaku e-commerce tidak semata-mata terbatas bagi para pelaku usaha yang berniaga di dalam lingkup marketplace saja.

Kelompok individu, pelaku UMKM, maupun badan usaha yang meraup pundi penghasilan lewat instrumen media digital juga masuk ke dalam bagian ekosistem e-commerce.

Mengenai jajaran pihak yang masuk dalam kategori pelaku e-commerce.

Lingkungan ekosistem e-commerce melibatkan bermacam unsur pihak, di antaranya mencakup para pedagang, pihak penyelenggara marketplace, para penyedia platform digital, pihak penyedia jasa sistem pembayaran, hingga sektor perusahaan logistik.

Dari sudut pandang bidang perpajakan, poin yang menjadi fokus utama merupakan pihak yang mendapatkan penghasilan dari jalannya kegiatan usaha tersebut.

Oleh sebab itu, baik kelompok wajib pajak orang pribadi maupun berbentuk badan usaha yang melangsungkan aktivitas niaga secara elektronik tetap mengemban hak serta kewajiban perpajakan layaknya yang tertuang di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Di samping itu, bersandarkan pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, pihak pemerintah juga menetapkan Penyelenggara PMSE tertentu bertindak selaku pihak yang mengeksekusi pemungutan PPh Pasal 22 atas jalannya transaksi dari para pedagang dalam negeri lewat sarana marketplace.

Mengenai klasifikasi jenis pajak yang berkorelasi dengan e-commerce.

Secara umum, terdapat sejumlah klasifikasi jenis perpajakan yang wajib dicermati oleh para pelaku usaha e-commerce.

Poin kesatu, Pajak Penghasilan (PPh).

Bersandarkan pada regulasi Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap bentuk pertambahan nilai kemampuan ekonomi yang diperoleh oleh pihak wajib pajak pada dasarnya berstatus sebagai objek PPh.

Dengan begitu, perolehan keuntungan yang didapatkan dari aktivitas penjualan komoditas barang ataupun jasa lewat wadah platform digital tetap berstatus selaku objek pajak.

Poin kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bersandarkan pada regulasi Undang-Undang PPN, aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada dasarnya bakal dibebani PPN.

Oleh karena itu, bilamana pelaku usaha dinilai telah memenuhi kriteria persyaratan selaku PKP, maka pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, serta melaporkan pungutan PPN selaras dengan regulasi yang berlaku.

Poin ketiga, pungutan PPh Pasal 22 lewat sarana marketplace.

Melalui perantara PMK Nomor 37 Tahun 2025, pihak pemerintah menunjuk sejumlah penyedia marketplace bertindak selaku pihak yang memungut setoran PPh Pasal 22 dengan besaran 0,5% dari jumlah peredaran bruto tertentu atas transaksi para pedagang domestik.

Hal krusial yang wajib dipahami bahwa regulasi ini bukan merupakan wujud penerapan jenis pajak yang baru, melainkan bentuk konversi pada mekanisme pembayaran PPh dengan tujuan agar tata kelola administrasi perpajakan dapat berjalan secara lebih simpel serta efisien.

Pungutan pajak yang ditarik tersebut pada dasarnya dapat dikalkulasikan kembali selaras terhadap ketentuan hukum perpajakan yang tengah berlaku.

Pihak penyedia marketplace yang didapati telah ditunjuk selaku pemungut PPh Pasal 22 mengemban kewajiban untuk melangsungkan proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh atas perolehan penghasilan yang didapatkan oleh pihak seller.

Namun demikian, aktivitas pemungutan PPh Pasal 22 dengan besaran 0,5% ini ditangguhkan terhadap pihak seller ataupun merchant kategori orang pribadi yang mencatatkan total omzet sampai dengan angka Rp500 juta.

Persyaratannya, pihak seller ataupun merchant tersebut sudah menyerahkan selembar surat pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa jumlah peredaran brutonya di sepanjang tahun pajak yang berjalan belum melewati angka Rp500 juta.

Mengenai langkah persiapan yang wajib dilakukan pelaku e-commerce.

Agar tingkat kepatuhan di bidang perpajakan dapat terealisasi secara optimal, terdapat beberapa poin yang patut dipersiapkan semenjak fase awal.

Langkah kesatu, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memastikan berkas data perpajakan senantiasa diperbarui.

Langkah kedua, menyelenggarakan aktivitas pencatatan ataupun pembukuan secara layak selaras dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Aktivitas pencatatan transaksi yang terkelola dengan baik bakal mempermudah jalannya proses penghitungan besaran pajak sekaligus bertindak selaku dokumen pendukung sekiranya dibutuhkan dalam tahapan administrasi perpajakan.

Langkah ketiga, memahami status legalitas usaha, termasuk perihal apakah telah memenuhi kriteria persyaratan untuk ditetapkan statusnya selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Langkah keempat, mendokumentasikan serta menyimpan seluruh berkas transaksi, layaknya lembar invoice, slip bukti pembayaran, berkas faktur pajak (apabila tersedia), serta dokumen penyokong lainnya secara teratur.

Langkah kelima, bagi kalangan seller ataupun merchant yang catatan total omzetnya didapati belum melewati angka Rp500 juta dipandang perlu menyiapkan lembar surat pernyataan yang wajib diserahkan kepada pihak penyelenggara marketplace.

Tujuannya adalah agar pihak mereka tidak masuk ke dalam golongan yang dipungut PPh Pasal 22.

Mengenai saran bagi para pelaku dagang online.

Bagi para pelaku usaha di sektor e-commerce, kepatuhan di bidang perpajakan alangkah baiknya dipandang selaku bagian dari penerapan tata kelola bisnis yang sehat (good business governance).

Langkah awal dapat dimulai dengan memisahkan rekening tabungan pribadi dengan rekening tabungan operasional usaha, melangsungkan pencatatan transaksi secara berkala, serta memahami regulasi perpajakan yang selaras dengan kapasitas skala bisnis yang dijalani.

Apabila lini usaha didapati terus mengalami perkembangan serta urusan transaksi dirasa kian rumit, maka melangsungkan konsultasi bersama pihak konsultan pajak dapat menjadi sebuah opsi langkah yang tepat.

Dengan begitu, para pelaku usaha dapat menjadi lebih fokus dalam memperluas jangkauan bisnisnya, sementara di sudut lain kewajiban di bidang perpajakan tetap dapat ditunaikan secara akurat, efisien, serta selaras terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index