JAKARTA - Nilai jual komoditas logam mulia milik PT Antam Tbk (ANTM) didokumentasikan kembali bertumbuh kokoh pada hari Sabtu, 18 Juli 2026, usai dilewati fase penurunan pada hari kemarin.
Berdasarkan pengamatan lewat situs resmi Logam Mulia, nilai jual produk emas Antam (ANTM) pada hari ini tampak merangkak naik sebanyak Rp 8.000 menuju angka Rp 2.614.000 untuk tiap gramnya.
Pada periode sebelumnya, nilai jual emas Antam (ANTM) di hari Jumat (17/7/2026) sempat terperosok sedalam Rp 27.000 menuju angka Rp 2.606.000 untuk tiap gramnya.
Sementara nilai jual emas Antam (ANTM) pada hari Kamis (16/7/2026) terpangkas sebanyak Rp 2.000 menuju posisi Rp 2.633.000 untuk tiap gramnya.
Di sepanjang periode tahun 2026, nilai jual emas Antam (ANTM) terpantau masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 5%.
Hal tersebut dikarenakan pada momen 1 Januari yang lalu, nilai jual emas Antam (ANTM) didokumentasikan cuma berada di angka Rp 2.488.000 untuk tiap gramnya.
Di sudut lain, pencapaian rekor paling tinggi di sepanjang sejarah (all time high/ATH) bagi nilai jual emas Antam (ANTM) bertengger di posisi Rp 3.168.000 per gram yang didokumentasikan pada tanggal 29 Januari 2026.
Jika ditinjau bersandarkan perolehan harga pada hari ini, emas Antam (ANTM) tercatat sudah merosot sebesar 17,48% dari posisi rekor paling tingginya.
Sementara itu, nilai transaksi beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada hari Sabtu (18/7/2026) ikut meroket sebanyak Rp 16.000 menuju angka Rp 2.349.000 untuk tiap gramnya.
Prosedur transaksi dari harga jual tersebut dibebani potongan pajak yang selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali komoditas emas batangan menuju pihak Antam (ANTM) lewat nominal di atas Rp 10 juta bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% buat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sebesar 3% bagi yang non-NPWP.
Beban PPh 22 atas aktivitas transaksi buyback tersebut bakal dipangkas secara langsung dari jumlah keseluruhan nilai buyback.
Berikut merupakan daftar nilai jual untuk kepingan emas batangan yang belum dihitung bersama pajak yang didokumentasikan lewat situs Logam Mulia Antam (ANTM) pada hari Sabtu (18/7/2026).
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 0,5 gram dipatok Rp 1.357.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 1 gram dipatok Rp 2.614.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 2 gram dipatok Rp 5.168.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 3 gram dipatok Rp 7.727.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 5 gram dipatok Rp 12.845.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 10 gram dipatok Rp 25.635.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 25 gram dipatok Rp 63.962.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 50 gram dipatok Rp 127.845.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 100 gram dipatok Rp 255.612.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 250 gram dipatok Rp 638.765.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 500 gram dipatok Rp 1.277.320.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 1.000 gram dipatok Rp 2.554.600.000.
Ketentuan pemotongan pajak untuk nilai beli emas selaras dengan aturan PMK No 34/PMK.10/2017, yang mana aktivitas pembelian emas batangan dibebani PPh 22 sebesar 0,45% buat pemilik NPWP serta sebesar 0,9% bagi yang non-NPWP.
Pada tiap aktivitas pembelian emas batangan bakal disertakan pula bersama lembar bukti pemotongan PPh 22.