JAKARTA - Nilai jual emas batangan milik PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan bakal bergulir secara dinamis pada sesi perniagaan Sabtu, 18 Juli 2026.
"Jika mengalami koreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.635.000 per gram. Apabila kembali melemah, level support kedua (harga emas Antam) di Rp 2.570.000 per gram," ungkap Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Ibrahim turut memproyeksikan nilai jual emas Antam (ANTM) berpeluang menguat menuju titik resistance pertama pada angka Rp 2.675.000 per gram.
"Seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.800.000 per gram," imbuhnya.
Berdasarkan pengamatan lewat situs Logam Mulia, nilai jual emas Antam (ANTM) pada hari ini tampak merosot sedalam Rp 27.000 menuju angka Rp 2.606.000 per gram.
Pada hari sebelumnya, nilai jual emas Antam (ANTM) di hari Kamis (16/7/2026) terpangkas sebesar Rp 2.000 menuju angka Rp 2.633.000 per gram.
Di sepanjang tahun 2026, nilai jual emas Antam (ANTM) terpantau masih membukukan pertumbuhan sebesar 6,71%.
Hal itu dikarenakan pada tanggal 1 Januari yang lalu, nilai jual emas Antam (ANTM) didokumentasikan cuma berada di angka Rp 2.488.000 per gram.
Sementara itu, pencapaian rekor paling tinggi di sepanjang masa (all time high/ATH) bagi nilai jual emas Antam (ANTM) berada pada angka Rp 3.168.000 per gram yang didokumentasikan pada tanggal 29 Januari 2026.
Di sisi lain, nilai transaksi beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Jumat (17/7/2026) terperosok kian dalam sebanyak Rp 47.000 menuju angka Rp 2.333.000 per gram.
Prosedur transaksi nilai jual tersebut dibebani potongan pajak yang selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali komoditas emas batangan menuju Antam (ANTM) lewat jumlah di atas Rp 10 juta bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% buat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Beban PPh 22 atas aktivitas transaksi buyback tersebut bakal dipotong secara langsung dari jumlah keseluruhan nilai buyback.
Berikut merupakan daftar nilai jual untuk kepingan emas batangan yang belum dihitung bersama pajak yang didokumentasikan lewat situs Logam Mulia Antam (ANTM) pada Jumat (17/7/2026).
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 0,5 gram dipatok Rp 1.353.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 1 gram dipatok Rp 2.606.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 2 gram dipatok Rp 5.152.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 3 gram dipatok Rp 7.703.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 5 gram dipatok Rp 12.805.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 10 gram dipatok Rp 25.555.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 25 gram dipatok Rp 63.762.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 50 gram dipatok Rp 127.445.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 100 gram dipatok Rp 254.812.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 250 gram dipatok Rp 636.765.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 500 gram dipatok Rp 1.273.320.000.
Untuk pecahan kepingan emas Antam ukuran 1.000 gram dipatok Rp 2.556.600.000.
Ketentuan pemotongan pajak untuk nilai beli emas selaras dengan aturan PMK No 34/PMK.10/2017, yang mana aktivitas pembelian emas batangan dibebani PPh 22 sebesar 0,45% buat pemilik NPWP serta sebesar 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pada tiap aktivitas pembelian emas batangan bakal disertakan pula bersama lembar bukti pemotongan PPh 22.