Aturan Baru OJK Bikin KPR Lebih Mudah tapi Tetap Ada Catatan

Aturan Baru OJK Bikin KPR Lebih Mudah tapi Tetap Ada Catatan
Ilustrasi cicilan rumah kpr. (FOTO:NET)

JAKARTA – Warga yang mempunyai tunggakan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah kini sudah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Tunggakan dengan nominal tersebut tidak akan menjadi ganjalan lagi lantaran tidak tertera di dalam sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo berpendapat bahwasanya kebijakan ini sudah tepat demi mempermudah proses pengajuan KPR. Calon debitur dinilai dapat melewati tahapan awal pengecekan rekam jejak kredit dengan lebih lancar.

"Langkah OJK ini pada prinsipnya tepat karena membantu menghilangkan hambatan administratif yang tidak material bagi masyarakat, khususnya calon pembeli rumah pertama," ucap Arianto sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Di samping itu, akselerasi pembaruan data kredit yang sudah lunas menjadi paling lama tiga hari turut memangkas waktu tunggu pengajuan KPR. Warga dapat secepatnya memproses pembiayaan tersebut tanpa perlu menunggu pembaruan data yang memakan waktu terlalu lama.

Menurut pandangannya, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan KPR akan mengalami kenaikan. Kendati demikian, ketentuan teranyar ini bukan merupakan jaminan mutlak permohonan KPR bakal disetujui oleh pihak perbankan.

"Peluang memperoleh KPR tentu meningkat, tetapi tidak otomatis disetujui. SLIK hanyalah salah satu komponen dalam analisis kredit," ucapnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Sektor perbankan dipastikan tetap bakal melangsungkan rentetan penilaian sebelum memberikan persetujuan KPR. Penerapan aturan OJK ini wajib diimbangi dengan proses penilaian risiko kredit yang pruden dari pihak bank.

Mereka bakal mengukur kapasitas debitur dalam melunasi KPR, besaran upah, rasio angsuran berbanding pendapatan, kemantapan pekerjaan, hingga nilai agunan. Di sisi lain, jumlah tunggakan senilai Rp 1 juta ke bawah terhitung sangat mini.

Kondisi tersebut kerap kali bukan mencerminkan ketidakmampuan nasabah dalam membayar, melainkan dipicu keterlambatan aspek administrasi atau tagihan yang terlupa. Imbas dari kebijakan ini terhadap potensi risiko gagal bayar juga diprediksi tergolong minim.

Hal tersebut dikarenakan aturan ini cuma menghapus ganjalan dari tunggakan berskala sangat kecil, bukan meniadakan mutu kredit secara menyeluruh.

"Selama bank tetap menjalankan analisis kelayakan kredit secara menyeluruh, potensi kredit bermasalah seharusnya tetap dapat dikendalikan," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Pada kesempatan terpisah, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai regulasi baru OJK ini membuat permohonan KPR menjadi lebih gampang serta menaikkan peluang warga meraih persetujuan kredit. Namun, ketentuan itu dinilai belum tentu memacu gairah masyarakat untuk bertransaksi membeli tempat tinggal.

"Intinya aturan ini baik untuk meningkatkan kemungkinan rejection KPR dari perbankan. Namun ini tidak semata-mata meningkatkan daya beli masyarakat karena kondisi saat ini daya beli masih rentan," kata Ali sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Selain itu, lembaga perbankan wajib tetap waspada dalam menakar kualitas dari para calon debitur. Langkah ini diperlukan sebagai bagian dari mitigasi risiko non-performing loan (NPL) atau kasus gagal bayar.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggulirkan program optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menyebutkan SLIK hanya bakal memuat data tunggakan kredit nasabah yang bernilai di atas Rp 1 juta.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Kiki sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Kebijakan ini ditujukan guna memperlebar akses kredit bagi warga dalam memperoleh KPR maupun pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi teranyar tersebut diketahui sudah mulai berlaku sejak Rabu (1/7) yang lalu.

Bukan hanya itu, sistem pelaporan data kredit nasabah pada SLIK OJK bakal dipercepat dengan durasi maksimal selama 3 hari. Ketentuan tersebut menjadikan data informasi yang disuguhkan menjadi jauh lebih aktual.

Meski begitu, Kiki mewanti-wanti bahwa data SLIK OJK bukanlah satu-satunya parameter utama dalam meloloskan KPR. Optimalisasi SLIK ditujukan untuk memperluas jangkauan kredit, tetapi institusi jasa keuangan wajib tetap melangsungkan bermacam penilaian lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index