PMK 37/2025 Berlaku, UMKM Kecil Tidak Kena Potongan PPh 22 Marketplace

PMK 37/2025 Berlaku, UMKM Kecil Tidak Kena Potongan PPh 22 Marketplace
Ilustrasi PPh Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pemotongan pajak marketplace. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2026 sesuai PMK 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjawab keresahan pedagang kecil di Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop yang khawatir omzet mereka otomatis terpotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan wujud keadilan fiskal untuk melindungi fondasi ekonomi akar rumput.

Namun, fasilitas bebas pajak tidak berlaku otomatis. Pelaku usaha wajib melakukan verifikasi administratif di sistem marketplace agar status bebas potong PPh 22 dapat diaktifkan.

Langkah klaim fasilitas bebas pajak marketplace:

  • Siapkan identitas valid (NIK/NPWP): Pastikan data sesuai dengan pemilik toko yang terdaftar.
  • Masuk ke menu pengaturan toko: Cari menu “Informasi Pajak” atau “Verifikasi Identitas Toko” di aplikasi Seller Center.
  • Unggah dokumen atau surat pernyataan: Isi data identitas dan pernyataan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.
  • Pantau status verifikasi: Tunggu validasi sistem marketplace dengan DJP. Jika status “Terverifikasi” atau “Bebas Potong PPh 22”, maka margin penjualan aman.
  • Jika omzet kumulatif melampaui Rp500 juta di tengah tahun, barulah sisa omzet di atas batas tersebut akan dikenakan pajak secara proporsional.

Menurut pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi untuk menjaga margin keuntungan UMKM. Dengan verifikasi data yang rapi, pelaku usaha kecil dapat memastikan hak bebas pajak tetap berlaku dan tidak hilang akibat kesalahan sistem.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index