JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan sistem coretax administration sehingga akan terjadi waktu henti (downtime) pada akhir pekan ini.
Downtime dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (5/7/2026) pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, coretax tidak dapat diakses. "Planned downtime...Aplikasi terdampak: coretax," tulis DJP melalui unggahan di media sosial, Jumat (3/7/2026).
DJP melaksanakan pemeliharaan coretax untuk meningkatkan kapasitas sistem agar layanan kepada wajib pajak lebih optimal. Sepanjang masa pemeliharaan, seluruh layanan coretax tidak bisa digunakan sementara waktu.
Wajib pajak yang berencana mengakses coretax diminta mengantisipasi downtime sesuai jadwal. Setelah periode downtime berakhir, sistem akan kembali dapat diakses. "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis DJP.
Coretax merupakan sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni SIDJP. Coretax resmi digunakan sejak awal 2025.
DJP sudah beberapa kali mengumumkan downtime pada aplikasi coretax. Waktu henti tersebut terencana untuk pemeliharaan sekaligus menstabilkan sistem agar semakin optimal.