BEKASI - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat inovasi Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes). Program ini memungkinkan masyarakat Kabupaten Bekasi membayar pajak kendaraan melalui koperasi perusahaan maupun koperasi desa dengan sistem cicilan.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menyebut layanan ini hadir untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Skema cicilan diharapkan meringankan beban pengeluaran bulanan wajib pajak. Samkopi dinilai tepat diterapkan di Bekasi sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar, sementara Samkopdes sudah hadir di sejumlah desa seperti Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, menilai sistem cicilan lebih manusiawi karena wajib pajak tidak perlu menunggu dana terkumpul penuh. “Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” ujarnya.
Selain mempermudah masyarakat, sistem ini juga memberi efek berganda bagi koperasi, menjaga produktivitas buruh, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung tertib administrasi negara. Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 1,6 juta unit, namun baru 918.152 unit atau 56,01 persen yang taat membayar pajak.
Melalui skema opsi Undang-Undang HKPD yang berlaku sejak Januari 2025, setiap rupiah pajak yang dibayarkan kini lebih besar kontribusinya terhadap kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.