Ubah Nama Wajib Pajak Badan di Coretax, Syarat Data AHU Harus Update

Ubah Nama Wajib Pajak Badan di Coretax, Syarat Data AHU Harus Update
Ilustrasi Gedung DJP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perubahan nama wajib pajak badan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax, namun hanya setelah data identitas perusahaan di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum diperbarui.

Penjelasan ini disampaikan DJP melalui akun resmi Kring Pajak di X sebagai jawaban atas pertanyaan wajib pajak terkait mekanisme perubahan nama perusahaan. Data nama wajib pajak badan di Coretax terintegrasi dengan sistem AHU, sehingga pembaruan nama perusahaan harus terlebih dahulu disahkan dan tercatat di AHU.

Langkah resmi mengubah nama wajib pajak badan di Coretax setelah data AHU update:

  • Masuk ke menu Portal Saya
  • Pilih Profil Saya
  • Buka menu Informasi Umum
  • Klik tombol Edit
  • Pada bagian Informasi Umum, pilih Ambil Data Terbaru dari DG AHU

Melalui fitur tersebut, data nama wajib pajak akan otomatis ditarik sesuai informasi terbaru dari sistem AHU.

Selain melalui Coretax, DJP juga membuka opsi pengajuan perubahan data langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak badan harus mengisi dan menandatangani formulir perubahan data oleh pengurus perusahaan serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan identitas. Jika permohonan tidak dapat disampaikan langsung, dokumen dapat dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index