Pencairan JHT Wajib Pajak, Aturan Final dan Bertahap Sesuai PP dan PMK

Pencairan JHT Wajib Pajak, Aturan Final dan Bertahap Sesuai PP dan PMK
Ilustrasi Pencairan JHT (sumber foto: NET)

JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta saat pensiun, cacat total, meninggal dunia, atau berhenti kerja. Dana ini berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah, dengan 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji pekerja.

Merujuk pada ketentuan, JHT dapat dicairkan sekaligus atau sebagian, misalnya 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk program kepemilikan rumah. Namun pencairan JHT termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga dikenakan pajak.

Ketentuan pajak atas pencairan JHT:

Final (maksimal 2 tahun sejak pencairan pertama):

  • 0% atas penghasilan bruto sampai Rp50 juta
  • 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta
  • Contoh: JHT Rp250 juta dicairkan sekaligus ? PPh 21 final Rp10 juta.

Bertahap (lebih dari 2 tahun setelah pencairan pertama):

Mengacu tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  • Rp0–Rp60 juta: 5%
  • Rp60–Rp250 juta: 15%
  • Rp250–Rp500 juta: 25%
  • Rp500 juta–Rp5 miliar: 30%
  • Di atas Rp5 miliar: 35%

Contoh: JHT Rp75 juta dicairkan 2020, lalu Rp125 juta dicairkan 2026 ? dikenakan tarif progresif, total PPh Rp21,5 juta.

Pengenaan pajak atas JHT bukan pajak berganda karena iuran bulanan JHT sudah menjadi pengurang penghasilan saat perhitungan PPh 21. Artinya, gaji yang menjadi dasar penghitungan pajak adalah neto setelah dikurangi iuran JHT.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index