JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran dan verifikasi latar belakang atau enhanced due diligence (EDD) terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut langkah ini juga merupakan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. “Sampai dengan saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran/EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi perjudian daring,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Dian menegaskan OJK akan terus memantau dan berkolaborasi dengan industri perbankan serta otoritas terkait untuk meningkatkan efektivitas penanganan judi online. “Dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang telah berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK No.8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, PPPSPM). Regulasi ini memperkuat aturan sebelumnya dalam POJK No.12/2017 dan POJK No.23/2019.
Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan diwajibkan menolak hubungan usaha dengan calon nasabah, menolak transaksi nasabah maupun walk-in customer (WIC), serta menutup hubungan usaha apabila sumber dana diduga berasal dari tindak pidana, termasuk judi online.
Dian juga meminta perbankan memperkuat pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pemberantasan judi online, agar efektivitas pengawasan dan pemblokiran rekening semakin meningkat.