OJK Rilis Aturan Finfluencer, Rekomendasi Saham Wajib Izin dan Transparan

OJK Rilis Aturan Finfluencer, Rekomendasi Saham Wajib Izin dan Transparan
Ilustrasi OJK (sumber foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No.6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dari informasi keuangan yang menyesatkan.

Dalam ketentuan baru, penyampai informasi wajib menyampaikan konten secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menjanjikan keuntungan pasti. Mereka juga dilarang mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin OJK.

Penyampai informasi diwajibkan mengungkap kepentingan ekonomis, termasuk komisi, remunerasi, imbalan, keuntungan afiliasi, atau manfaat lain dari produk atau pihak yang dibahas.

POJK membagi aktivitas penyampaian informasi menjadi tiga kategori: Edukasi keuangan

Pemasaran produk keuangan melalui kerja sama dengan PUJK, dengan kewajiban mengungkap identitas dan hubungan kerja sama

Pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan, yang wajib memiliki izin jika dipersyaratkan regulasi

Untuk rekomendasi produk pasar modal, penyampai informasi harus memiliki izin penasihat investasi.

Untuk rekomendasi aset keuangan digital, penyampai informasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi meski belum diwajibkan berizin. Produk digital yang direkomendasikan harus masuk daftar resmi bursa dan dilakukan oleh pelaku usaha berizin OJK.

Ketentuan tambahan: Pengungkapan komisi wajib dilakukan

Produk berisiko tinggi harus disertai peringatan risiko dan disclaimer

OJK berwenang melakukan pembinaan, perintah tertulis, hingga meminta take down konten pelanggaran

Aturan tidak berlaku bagi wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik maupun tenaga pendidik yang menyampaikan informasi akademik sesuai kode etik profesi.

Melalui POJK No.6/2026, OJK menegaskan standar transparansi bagi influencer investasi agar masyarakat memperoleh informasi akurat, memahami risiko produk, serta mengetahui adanya komisi atau afiliasi di balik rekomendasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index