JAKARTA - Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Tapera hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan rumah dengan cicilan lebih ringan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan komite dan sejalan dengan arahan Presiden. “Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kita buat skema-skema yang bisa dijalankan dengan baik, bermanfaat bagi rakyat, dan dapat dijalankan oleh perbankan,” ujarnya.
Selain tenor panjang, pemerintah juga menetapkan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap 5 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia naik. “Banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen. Jadi kita konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo, rumah subsidi tetap bunganya 5 persen,” kata Maruarar.
Pemerintah juga menetapkan bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen. Maruarar menegaskan ada tiga keputusan utama: bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, tenor diperpanjang hingga 40 tahun, dan bunga rusun subsidi 6 persen.
Tapera diminta meningkatkan kinerja penyaluran pembiayaan dengan target 350.000 unit rumah subsidi tahun ini. “Tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Sudah disiapkan kuota 350.000, supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis untuk mempercepat program rumah subsidi. Dengan dukungan insentif tersebut, diharapkan program perumahan rakyat semakin menjangkau masyarakat dan mendukung penyediaan hunian layak.