JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan target penerimaan negara serta lifting minyak dan gas (migas) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027. Kesepakatan ini dibahas dalam rapat Panja Asumsi Dasar Kebijakan Fiskal, Defisit dan Pembiayaan KEM PPKF 2027 yang digelar Badan Anggaran DPR.
KEM PPKF merupakan bagian dari pengantar Nota Keuangan serta RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden sebelum 17 Agustus. Ketua Banggar DPR menyampaikan bahwa seluruh kesepakatan panja dengan pemerintah harus masuk dalam Nota Keuangan yang dibacakan Presiden pada 16 Agustus mendatang.
Indikator Ekonomi Makro KEM PPKF 2027
- Pertumbuhan ekonomi: 5,8–6,5%
- Laju inflasi: 1,5–3,65%
- Nilai tukar rupiah: Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS
- Suku bunga SBN 10 tahun: 6,5–7,3%
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP): US$70–95 per barel
- Lifting minyak bumi: 605–620 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi: 951–990 ribu barel setara minyak per hari
Komisi XI DPR menyepakati kenaikan target penerimaan menjadi 12,0–12,40% terhadap PDB, dari usulan awal 11,82–12,40%. Sementara Komisi XII DPR menyetujui kenaikan target lifting minyak dari 602–615 ribu barel per hari menjadi 605–620 ribu barel per hari, serta lifting gas dari 934–977 ribu barel setara minyak per hari menjadi 951–990 ribu barel setara minyak per hari.
Dengan kesepakatan ini, defisit APBN 2027 ditargetkan berada pada 1,80–2,40% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan APBN 2026 yang sebesar 2,68%. Target defisit ini dinilai mencerminkan arah kebijakan fiskal yang ketat dan disiplin, namun tetap harus memastikan program prioritas nasional mendapat anggaran memadai.
Target Pendapatan Negara dan Defisit 2027
Pendapatan negara: 12,01–12,40% terhadap PDB
Defisit: 1,80–2,40% terhadap PDB