JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang melalui marketplace mulai berlaku pada Juli 2026. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perluasan dari skema pemungutan PPN yang sudah diterapkan pada perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pajak menyebut payung hukum kebijakan ini sudah siap, dengan dukungan dari Menteri Keuangan dan DPR. “Diminta kan tahun ini, bulan Juli. Mudah-mudahan,” ujarnya usai rapat dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta.
Pemerintah akan berdiskusi lebih lanjut dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan implementasi. Marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dinilai lebih siap, mengingat sebelumnya pemerintah telah menunjuk ratusan perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN, termasuk Google, Netflix, Spotify, dan Disney.
“Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” jelasnya.

Menteri Keuangan sebelumnya menyebut kebijakan ini sempat tertunda karena kondisi ekonomi belum pulih. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 sebesar 5,61% (yoy), rencana penerapan kembali dipertimbangkan. “Sekarang [ekonomi] udah lumayan, nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kami akan mempertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair,” katanya.
Rencana pemungutan PPh merchant marketplace ini juga sejalan dengan keluhan pedagang luring yang meminta adanya pembatasan agar persaingan lebih adil. “Kalau kami ke pasar rakyat, mereka bilang, ‘Pak, yang online dibatasin, dong. Supaya saya bisa bersaing.’ Yaudah saya lihat dulu, tetapi kami akan assess,” ujarnya.