Pemprov DKI Gratiskan Sanksi PKB dan BBNKB Lewat Program Pemutihan

Pemprov DKI Gratiskan Sanksi PKB dan BBNKB Lewat Program Pemutihan
Ilustrasi Pajak Kendaraan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemilik kendaraan kini dapat memanfaatkan layanan Gerai Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026. Kehadiran Gerai Samsat di area PRJ memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Lokasi yang berada di kawasan pameran memungkinkan pengunjung mengurus pembayaran pajak sekaligus menikmati berbagai kegiatan di Jakarta Fair.

Selain kemudahan layanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta.

“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan demikian, biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan,” ujar pejabat Bapenda DKI Jakarta.

 

Gerai Samsat di Jakarta Utara.

Sebagai tambahan, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ berkesempatan memperoleh suvenir selama persediaan masih tersedia. Penghapusan sanksi administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Program ini juga menjadi upaya untuk memperbarui data kendaraan bermotor agar lebih tertib dan akurat. Karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan momentum PRJ 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya lebih ringan. Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak cukup membawa KTP asli dan STNK asli.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index