Regulasi KPR Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun Disiapkan Untuk Mudahkan Rakyat

Regulasi KPR Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun Disiapkan Untuk Mudahkan Rakyat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait "Ara" (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan bahwa skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan memberikan kemudahan bagi rakyat.

"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya, Rabu.

Rencana skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"kami lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan. Jadi sama-sama kami sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," katanya.

Aturan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini. Pemerintah saat ini masih melakukan simulasi serta mempersiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang diumumkan secara resmi kepada publik.

Skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan sehingga masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Opsi tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun tetap tersedia sehingga fleksibilitas pembayaran cicilan menjadi perhatian utama pemerintah.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index