Aturan KPR Tenor 40 Tahun Disiapkan Untuk Permudah Akses Pembiayaan

Aturan KPR Tenor 40 Tahun Disiapkan Untuk Permudah Akses Pembiayaan
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memastikan regulasi mengenai skema Kredit Pemilikan Rumah dengan tenor hingga 40 tahun akan rampung dan mulai dieksekusi pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pembiayaan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi tetapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu pasti jalan. Harus segera tahun ini, gak boleh lama-lama,” ujar Maruarar, Rabu (17/6/2026).

Perpanjangan jangka waktu kredit hingga empat dekade tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden. Fokus utama regulasi ini adalah menekan cicilan bulanan agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam proses pematangan, Kementerian PKP terus berkoordinasi dengan BP Tapera, perbankan, hingga PT Sarana Multigriya Finansial. Pembahasan lintas sektoral yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik. Memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah,” pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa pemerintah akan mendorong pembiayaan perumahan melalui KPR dengan tenor lebih panjang sampai 40 tahun. Ia menegaskan kelompok buruh, nelayan, dan petani diharapkan dapat terbantu dengan skema ini sehingga alokasi penghasilan untuk tempat tinggal bisa ditekan.

"Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana," ujar Prabowo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index