Kebijakan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Kini Ditetapkan Secara Permanen

Kebijakan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Kini Ditetapkan Secara Permanen
Ilustrasi UMKM (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak ada kenaikan beban perpajakan bagi para pelaku sektor UMKM. Penyesuaian regulasi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dipastikan tidak akan menambah beban fiskal bagi unit usaha skala kecil.

Maman memaparkan bahwa para pelaku usaha dengan perolehan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap berhak memperoleh tarif pajak nol persen. Sementara itu, untuk rentang omzet yang mencapai Rp4,8 miliar per tahun, pengenaan tarif pajak penghasilan final dipastikan tetap sebesar 0,5 persen dari total omzet yang diterima.

"Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu," ujar Maman.

Perbedaan paling mendasar di dalam ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 terletak pada masa kedaluwarsa fasilitas perpajakan tersebut. Jika pada regulasi sebelumnya penerapan tarif final 0,5 persen memerlukan proses perpanjangan secara berkala, saat ini kebijakan insentif tersebut telah ditetapkan secara permanen.

Langkah strategis tersebut diharapkan mampu menjamin adanya kepastian hukum sekaligus kepastian usaha bagi seluruh pelaku UMKM. Meski demikian, pihak pemerintah turut melakukan sejumlah penyesuaian guna mengantisipasi tindakan penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Hasil evaluasi dari otoritas terkait menunjukkan adanya praktik pemecahan badan usaha secara sengaja demi memenuhi kriteria tarif pajak khusus UMKM. Oleh karena itu, pemerintah kini mempertegas mekanisme skema pengenaan pajak berdasarkan klasifikasi bentuk badan usaha.

"Mereka buat 10 Perseroan Terbatas (PT), 15 PT, hingga dibuat beberapa puluh CV segala macam, diatur di situ omzetnya sekian, sekian, di bawah Rp4,8 miliar supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet," tutur Maman.

Pemerintah tetap memegang komitmen penuh untuk mendukung keberlangsungan PT dan CV dengan perolehan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Badan usaha dengan skala tersebut tetap mendapatkan insentif berupa potongan sebesar 50 persen dari besaran tarif normal, sehingga keringanan bagi aktivitas kegiatan usaha tetap terjaga.

Melalui penerapan kebijakan yang kini bersifat permanen, pemerintah berharap para pelaku UMKM dapat menjalankan operasional bisnis dengan tenang, memiliki kepastian regulasi yang jelas, serta terus mendongkrak kontribusi mereka bagi roda perekonomian nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index