Ketentuan Pembebasan Pajak Pelaku Usaha Kecil Beromzet Rp500 Juta

Ketentuan Pembebasan Pajak Pelaku Usaha Kecil Beromzet Rp500 Juta
Ilustrasi Pajak UMKM (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Subjek pajak perorangan yang menjalankan usaha di sektor mikro, kecil, dan menengah dengan perolehan omzet tahunan tidak melampaui angka Rp500 juta berhak mendapatkan pembebasan dari kewajiban penyetoran PPh Final UMKM. Regulasi ini berjalan selaras dengan mandat yang tertera di dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, serta Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.

Sebagai kriteria utama, subjek pajak perorangan tersebut diharuskan menyerahkan dokumen pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa akumulasi peredaran bruto dari usahanya memang belum menembus angka Rp500 juta. Berkas tertulis ini berperan sebagai substitusi dari surat keterangan PP 55/2022 yang wajib diserahkan kepada pihak pemotong ataupun pemungut kewajiban fiskal agar proses transaksi yang dilakukan terbebas dari pengenaan PPh.

“Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023.

Dokumen tertulis tersebut memberikan penjelasan bahwa perolehan omzet dari pelaku usaha kecil bersangkutan posisinya masih berada di bawah angka Rp500 juta ketika melangsungkan kegiatan transaksi dengan badan pemotong atau pemungut pajak. Berbeda halnya dengan surat keterangan PP 55/2022 yang proses pengajuannya wajib melewati otorisasi dirjen terkait, dokumen pernyataan mandiri ini bisa dirancang secara langsung oleh pelaku usaha yang bersangkutan dengan merujuk pada format di Lampiran PMK 164/2023.

Melalui kepemilikan berkas ini, para pelaku usaha mandiri tidak akan dikenai pemotongan ataupun pemungutan PPh kala melangsungkan aktivitas niaga berupa penjualan komoditas barang maupun penyediaan jasa. Walakin, pihak pemotong atau pemungut fiskal tetap memiliki keharusan untuk menerbitkan dokumen bukti pemotongan dengan nilai nominal PPh nihil.

Mengacu pada bagian lampiran aturan PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan yang diterapkan ialah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar (Formulir BPPU) yang disertai nomor sandi objek pajak 28-423-03. Berikut merupakan tahapan pengisiannya di dalam aplikasi sistem:

Menyeleksi menu “Fasilitas Lainnya” pada bagian kolom Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan.

Menyeleksi pilihan “Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022 dengan peredaran usaha hingga Rp500 juta” pada bagian kolom Nama Objek Pajak.

Mekanisme sistem secara otomatis bakal memunculkan nomor sandi objek pajak 28-423-03. Hal mendasar yang patut dicermati: pihak pemotong atau pemungut wajib menyesuaikan besaran tarif yang tertera secara manual menuju angka 0 persen lantaran besaran tarif pada sistem Coretax masih memunculkan angka 0,5 persen yang dapat dikoreksi.

Fasilitas pembebasan beban fiskal bagi jumlah omzet mencapai Rp500 juta ini secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi subjek pajak perorangan pelaku usaha kecil. Bagi subjek pajak berbentuk badan usaha kecil tidak diperkenankan memanfaatkan berkas pernyataan mandiri ini sekalipun jumlah omzet tahunannya belum menyentuh angka Rp500 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index