Realisasi Pemulihan Status Wajib Pajak Dormant Tembus Rp20,63 Triliun

Realisasi Pemulihan Status Wajib Pajak Dormant Tembus Rp20,63 Triliun
Ilustrasi Gedung Direktorat Jenderal Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Otoritas pemungutan perpajakan nasional mengambil langkah strategis guna memperlebar jangkauan objek pajak sekaligus mengamankan pos pendapatan negara melalui pemulihan status puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berkategori tidak aktif alias dormant.

Hingga kurun waktu 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 24.672 pihak penyetor pajak telah berhasil dipulihkan kembali statusnya. Mereka itu merupakan entitas yang pada waktu sebelumnya menyandang status non-efektif, tidak aktif, ataupun dormant.

Secara akumulatif, penambahan jumlah penyetor kewajiban pajak yang baru sepanjang tahun 2026 hingga batas waktu tersebut menyentuh angka 28.257 wajib pajak.

Di samping memulihkan status kepatuhan dari entitas lama, otoritas terkait juga mencatatkan adanya pertumbuhan sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru yang melakukan proses registrasi atas kesadaran sendiri hingga 12 Juni 2026. Kelompok penunggak pajak yang dormant ini diartikan sebagai para pelaku yang sebetulnya sudah terdata, namun sempat berhenti melaksanakan kewajiban fiskalnya.

Sumbangsih dari para wajib pajak yang kembali aktif ini dilaporkan memberikan dampak yang sangat besar terhadap akumulasi pendapatan negara. Per 31 Mei 2026, pasokan dana pajak dari kelompok wajib pajak dormant tersebut telah menembus angka Rp20,63 triliun, sekaligus menempatkan diri sebagai penyumbang nominal terbesar dalam program pelebaran basis perpajakan.

Bila dihitung secara menyeluruh, agenda perluasan jangkauan pajak ini sanggup memproduksi dana segar berkisar Rp23,5 triliun dengan rincian perolehan sebagai berikut:

  • Dari wajib pajak dormant: Rp20,63 triliun
  • Dari wajib pajak baru: Rp912,9 miliar
  • Dari pengusaha kena pajak baru: Rp1,96 triliun

Menatap periode yang akan datang, program perluasan basis perpajakan ini dipastikan tetap menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan fiskal pada 2027.

Rencana ini nantinya bakal ditopang penuh oleh optimalisasi instrumen data berikut kecanggihan teknologi informasi guna menjaring potensi-potensi sektor pajak yang sejauh ini belum dikelola secara maksimal.

"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index