JAKARTA - Menteri Keuangan resmi merevisi aturan restitusi pajak dengan menurunkan plafon pengembalian menjadi Rp 1 miliar guna memperketat pengawasan wajib pajak. Langkah penyesuaian ini diambil untuk memastikan fasilitas restitusi diberikan kepada pihak yang tepat sesuai kriteria pemerintah.
Kebijakan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak kini memasuki babak baru di bawah pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 ini sudah mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Mei 2026.
Pemerintah memutuskan untuk mempersempit kriteria bagi mereka yang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pajak secara cepat. Hal ini dilakukan demi meningkatkan pengawasan dan menjaga kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Otoritas pajak menilai bahwa penyesuaian regulasi sangat diperlukan untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan berjalan secara akurat. "Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis pertimbangan aturan tersebut, dilansir dari Detik Finance pada Selasa (5/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Salah satu poin yang paling menonjol dalam aturan ini adalah pemangkasan nilai maksimal pengembalian pendahuluan yang sangat signifikan. Sebelumnya, para wajib pajak bisa memproses restitusi melalui jalur cepat dengan nilai plafon mencapai angka Rp 5 miliar.
Kini, batasan maksimal untuk restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipotong menjadi Rp 1 miliar saja per masa pajak. Penurunan drastis ini memaksa para pelaku usaha untuk lebih teliti dalam menghitung nilai kelebihan pembayaran mereka.
Batasan baru ini juga berlaku secara spesifik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan skala penyerahan tertentu dalam satu periode pelaporan. Rentang nilai penyerahan yang diperbolehkan untuk fasilitas ini berada di angka lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.
Keputusan mengenai batas nominal ini tertulis dengan jelas dalam naskah peraturan menteri yang baru saja diterbitkan tersebut. "Jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar," tulis Pasal 9 ayat (2) d aturan tersebut sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pemerintah juga memberikan penekanan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa secara nyata. Fasilitas percepatan ini dipastikan tidak akan tersedia bagi PKP yang belum melakukan aktivitas ekspor maupun penyerahan domestik.
Meskipun wajib pajak melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar di bawah ambang batas, mereka tetap tidak bisa mengakses jalur pengembalian ini. Prosedur administrasi pun kini menuntut ketelitian yang lebih tinggi dalam pengisian setiap kolom dokumen pelaporan.
Wajib pajak diharuskan memberikan tanda atau mengisi permohonan secara eksplisit pada kolom yang telah disediakan dalam dokumen SPT. Syarat administratif ini bersifat mutlak bagi siapapun yang ingin merasakan manfaat pengembalian pendahuluan pajak tersebut.
Pedoman pengisian dokumen ini diatur untuk mempermudah identifikasi pemohon oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. "Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan," tulis Pasal 10 ayat (1) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Selain batasan nilai, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas restitusi tanpa pemeriksaan bagi mereka yang masuk dalam kategori patuh. Wajib pajak harus memiliki catatan bersih, seperti selalu melaporkan Surat Pemberitahuan tepat waktu tanpa ada tunggakan pajak sedikit pun.
Kualitas laporan keuangan juga menjadi faktor penentu utama bagi pemohon yang ingin mendapatkan status kriteria tertentu. Laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik dengan raihan opini wajar tanpa pengecualian selama periode tiga tahun berturut-turut.
Aspek hukum juga tidak luput dari perhatian pemerintah dalam menyaring calon penerima fasilitas pengembalian cepat ini. Pemohon tidak boleh tersangkut dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir demi menjaga integritas sistem.
Proses pengajuan untuk mendapatkan status sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu kini diarahkan sepenuhnya melalui mekanisme digital. Para wajib pajak harus memanfaatkan portal elektronik resmi yang disediakan oleh otoritas perpajakan nasional.
Waktu pengajuan permohonan ini juga memiliki tenggat waktu yang sudah ditentukan secara tegas dalam regulasi terbaru. "Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada tanggal 10 Januari," tulis Pasal 4 ayat (1) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Perubahan skema restitusi pajak ini diharapkan mampu menciptakan iklim perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel di tanah air. Wajib pajak diminta untuk segera menyesuaikan sistem pelaporan internal mereka dengan aturan yang sudah berlaku efektif saat ini.