JAKARTA – Penerimaan pajak naik 20,7% menjadi Rp394,8 triliun pada kuartal I 2026 disebut ilusi akibat low base effect dan berpotensi picu shortfall hingga Rp400 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak yang terlihat signifikan pada awal 2026 justru memicu kekhawatiran baru. Risiko shortfall dalam APBN disebut masih membayangi meskipun ada peningkatan secara tahunan.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai lonjakan tersebut tidak mencerminkan kekuatan fundamental. Ia menyoroti adanya efek basis rendah yang memengaruhi perbandingan data tahunan.
“Meski ada kenaikan 20,7% dibandingkan tahun lalu, namun itu terjadi karena low base effect,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (29/4/2026). sebagaimana dilansir dari berita sumber
Realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun pada kuartal I 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, kenaikan tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menopang kebutuhan fiskal negara. Kondisi ini menimbulkan potensi shortfall yang cukup besar dalam APBN tahun berjalan.
Fajry memperkirakan shortfall penerimaan pajak dapat berada di kisaran Rp330 triliun hingga Rp400 triliun. Proyeksi ini sejalan dengan tax ratio yang hanya berkisar antara 8,9% hingga 9,1% terhadap PDB.
Ia menegaskan bahwa kenaikan penerimaan pajak saat ini cenderung bersifat semu. Hal ini terlihat dari ketidakseimbangan antara penerimaan dan kebutuhan belanja negara.
“Jadi, kenaikan 20,7% sebenarnya cuma ilusi. Mengapa? karena realitanya cash flow pemerintah tidak mampu memenuhi sisi belanja,” jelasnya. sebagaimana dilansir dari berita sumber
Selain itu, tekanan likuiditas juga mulai dirasakan oleh pelaku usaha. Salah satu indikatornya adalah keterlambatan pencairan restitusi pajak.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan pernyataan pemerintah terkait kondisi kas negara. Sejumlah wajib pajak mengaku mengalami kesulitan dalam mencairkan hak mereka.
“Banyak wajib pajak yang teriak karena mereka tidak bisa mencairkan restitusi mereka. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa kondisi kas negara aman,” katanya. sebagaimana dilansir dari berita sumber
Menurut Fajry, jika kas negara benar-benar dalam kondisi memadai, pencairan restitusi seharusnya dapat dipercepat. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan usaha para wajib pajak.
Keterlambatan restitusi juga berdampak pada meningkatnya beban pajak efektif. Pelaku usaha pada akhirnya merasakan tekanan tambahan meskipun tarif resmi tidak berubah.
“Kalau mereka tidak dapat mencairkan restitusi maka beban pajak secara efektif naik. Artinya, tarif efektif pajak yang dirasakan meningkat meski secara statutory tidak berubah. Jadi, omong kosong kalau tidak ada kenaikan pajak,” tegasnya. sebagaimana dilansir dari berita sumber
Selain isu likuiditas, Fajry juga menyoroti kebijakan pelaporan pajak. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan.
Hal ini dikaitkan dengan kendala teknis dalam implementasi sistem Coretax yang masih berlangsung. Kompleksitas sistem dinilai menjadi tantangan bagi wajib pajak.
“Kalau kondisi kas negara benar-benar aman, seharusnya pemerintah bisa melakukan relaksasi pelaporan SPT Badan. Ini sudah disuarakan oleh konsultan pajak, termasuk IKPI,” imbuhnya. sebagaimana dilansir dari berita sumber
Menurutnya, sistem Coretax saat ini justru lebih kompleks dibandingkan sistem sebelumnya. Oleh karena itu, relaksasi dinilai penting untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak.
Situasi ini menunjukkan bahwa kenaikan penerimaan pajak belum tentu mencerminkan kondisi fiskal yang sehat. Evaluasi kebijakan dinilai penting agar stabilitas keuangan negara tetap terjaga.