OJK Ungkap Prosedur Panjang Demutualisasi BEI Lewat Perubahan Aturan

OJK Ungkap Prosedur Panjang Demutualisasi BEI Lewat Perubahan Aturan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi

JAKARTA – Rencana besar pemerintah untuk mengubah struktur kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi tampaknya harus menghadapi jalan berliku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa langkah pembukaan saham bursa kepada publik ini masih terbentur proses birokrasi hukum.

Hambatan utama saat ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan landasan hukum tertinggi di tingkat undang-undang. Secara teknis, rencana strategis tersebut sebenarnya telah diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Bab V Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUP2SK tersebut dinilai masih memerlukan penguatan substansi agar pelaksanaan di lapangan berjalan mulus. OJK baru-baru ini telah melakukan koordinasi intensif melalui Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak parlemen menunjukkan komitmen untuk memperkuat kerangka hukum terkait proses demutualisasi bursa. Langkah ini nantinya akan diwujudkan melalui revisi atau penyempurnaan pada sejumlah pasal yang dianggap krusial dalam UUP2SK.

“Kemungkinan besar nanti akan ada materi substansi perubahan Undang-Undang P2SK yang menyangkut perubahan pengaturan demutualisasi bursa. Sekarang bergulir proses perubahan undang-undang yang dimaksud, tentu bersamaan dengan perubahan lainnya,” kata Hasan kepada awak media saat doorstop di Gedung BEI pada 27 April 2026, sebagaimana dilansir dari swa.co.id.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari perubahan regulasi yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi antar aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi dalam implementasi kebijakan ini.

Pada awalnya, pemerintah menaruh harapan besar bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah dapat diterbitkan pada semester pertama tahun 2026. Target tersebut dipasang untuk memfasilitasi percepatan rencana demutualisasi yang sudah dinantikan oleh banyak pihak di pasar modal.

Bahkan, OJK sebelumnya sempat memproyeksikan bahwa seluruh aturan teknis mengenai demutualisasi ini akan rampung sepenuhnya pada kuartal pertama tahun ini. Namun kenyataannya, kompleksitas materi substansi di dalam undang-undang induk memaksa adanya peninjauan ulang yang lebih mendalam.

Hasan Fawzi mencermati bahwa keberadaan materi yang begitu luas di dalam UUP2SK menjadi alasan utama mengapa perubahan aturan ini sangat diperlukan. OJK pun berkomitmen untuk menelaah kembali setiap aturan teknis yang nantinya akan menyokong pelaksanaan aksi pemegang saham tersebut.

Terdapat urutan administratif yang cukup panjang yang harus dilalui sebelum masyarakat umum benar-benar bisa memiliki saham bursa secara langsung. Pemerintah pusat diwajibkan untuk merumuskan ulang Peraturan Pemerintah segera setelah pasal-pasal dalam UUP2SK selesai disempurnakan.

Setelah tahap di tingkat pemerintah rampung, barulah OJK memiliki wewenang untuk menerbitkan aturan pelaksanaan yang lebih mendetail. Aturan ini mencakup tata cara pelaksanaan demutualisasi serta berbagai perubahan regulasi turunannya yang bersifat teknis.

Langkah terakhir dari proses maraton ini adalah penerbitan perubahan peraturan demutualisasi khusus untuk internal Bursa Efek Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini pihak regulator masih enggan memberikan kepastian mengenai kapan seluruh rangkaian penyempurnaan aturan ini akan berakhir.

“Kami nanti akan melihat secepat apa kira-kira perubahan Undang-Undangnya. Kami tunggu peraturan pelaksanaan dalam perubahan Peraturan Pemerintah, baru setelah itu kami akan lakukan proses perubahan Peraturan OJK secara mendesak atau dalam proses lebih cepat,” tutur Hasan di BEI Jakarta, Senin (27/4/2026), sebagaimana dilansir dari swa.co.id.

Hasan menekankan bahwa kecepatan gerak OJK sangat bergantung pada seberapa cepat proses legislasi di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung. Ketidakpastian waktu ini menunjukkan betapa kompleksnya menyatukan berbagai kepentingan hukum dalam satu wadah regulasi.

Jika rencana ini berhasil diwujudkan, maka BEI akan mengikuti jejak bursa-bursa besar dunia yang sudah lebih dulu melantai di bursa mereka sendiri. Contoh sukses yang sering menjadi rujukan adalah Bursa Efek Singapura (SGX) dan juga Bursa Efek Hong Kong (HKEX).

Melalui skema demutualisasi, masyarakat luas akan memiliki kesempatan emas untuk menjadi bagian dari kepemilikan lembaga penyelenggara pasar modal tersebut. Namun, transformasi dari perusahaan tertutup menjadi terbuka ini bukannya tanpa risiko bagi integritas pasar itu sendiri.

Sejumlah pengamat pasar modal mulai menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi benturan kepentingan yang mungkin muncul di masa depan. Sebagai lembaga regulator mandiri, netralitas bursa harus tetap terjaga meskipun status kepemilikannya sudah berubah ke tangan publik.

Johan Sulaeman berpendapat bahwa demutualisasi bursa berpeluang memperkuat tata kelola BEI sebagai lembaga regulator mandiri, namun tanpa desain yang cermat, skema ini membuka ruang konflik kepentingan.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Johan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Departemen sekaligus Profesor Keuangan di NUS Business School. Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap bursa yang sudah demutualisasi harus jauh lebih ketat dibandingkan kondisi saat ini.

Direktur Sustainable and Green Finance Institute NUS tersebut juga menekankan pentingnya desain struktur organisasi yang sangat teliti dan hati-hati. Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan bursa tidak terganggu oleh kepentingan para pemegang saham baru nantinya.

Pihak OJK sendiri menyadari sepenuhnya bahwa masa depan pasar modal Indonesia sangat bergantung pada kekuatan landasan hukum yang sedang disusun. Kesiapan infrastruktur regulasi menjadi harga mati sebelum memberikan izin bagi masyarakat untuk membeli saham BEI.

Masyarakat kini hanya bisa menunggu hingga proses revisi undang-undang di gedung parlemen menunjukkan titik terang yang nyata. Setiap perkembangan terbaru mengenai pasal-pasal di UUP2SK akan menjadi indikator penting bagi kelanjutan proyek ambisius ini.

Di sisi lain, para anggota bursa yang saat ini menjadi pemegang saham BEI juga terus memantau dinamika pembicaraan antara regulator dan DPR. Perubahan status bursa tentu akan berdampak langsung pada hak-hak serta kewajiban mereka di masa mendatang.

Transparansi dalam setiap tahapan revisi aturan menjadi tuntutan utama dari para pelaku pasar agar tidak terjadi kegaduhan di kemudian hari. Komunikasi yang terbuka dari pihak OJK dianggap cukup membantu dalam menjaga ekspektasi publik tetap realistis.

Meskipun prosesnya memakan waktu lebih lama dari jadwal semula, kualitas regulasi dianggap jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan penerbitan aturan. Pemerintah tampaknya tidak ingin terburu-buru yang justru berisiko menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.

Diharapkan dengan landasan hukum yang lebih kokoh, demutualisasi bursa tidak hanya sekadar mengubah status kepemilikan semata. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah regional maupun global.

BEI sebagai jantung perekonomian nasional memerlukan penyegaran struktur agar bisa bergerak lebih lincah mengikuti perkembangan zaman yang serba digital. Transformasi ini menjadi tonggak sejarah baru yang akan menentukan arah perkembangan investasi di Indonesia untuk dekade mendatang.

OJK berjanji akan terus memberikan informasi terkini kepada publik mengenai setiap kemajuan yang dicapai dalam proses penyusunan draf aturan ini. Partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap rancangan aturan juga sangat dinantikan demi terciptanya regulasi yang adil bagi semua.

Dengan demikian, meskipun saat ini prosesnya masih tampak mentok di meja revisi undang-undang, harapan untuk melihat BEI menjadi perusahaan publik tetap terbuka. Semangat untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui UUP2SK menjadi motor penggerak utama di balik kesabaran menanti regulasi ini rampung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index