JAKARTA - Menteri Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan penyaluran zakat tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku.
Menteri Agama menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penerima zakat telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surat At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang telah ditetapkan secara tegas.
Ia mengingatkan bahwa dana zakat tidak boleh diberikan kepada pihak di luar kelompok yang berhak. Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan syariat yang harus dipatuhi oleh seluruh umat Islam maupun lembaga pengelola zakat.
Ketentuan Penerima Zakat dalam Al-Qur’an
Menteri Agama menyatakan bahwa penerima zakat telah ditetapkan secara pasti dalam ajaran Islam. Golongan tersebut dikenal sebagai delapan asnaf atau kelompok penerima zakat yang sah menurut Al-Qur’an.
Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang memiliki utang, fi sabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Menurutnya, aturan tersebut bersifat baku sehingga tidak dapat diubah atau ditafsirkan secara bebas. Penyaluran zakat harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Ia menegaskan, “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” katanya di kantornya, Rabu, 25 Februari 2026.
Meluruskan Isu Pemanfaatan Dana Zakat
Penjelasan Menteri Agama juga bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Penyaluran zakat harus dilakukan secara tepat sasaran agar dana yang terkumpul benar-benar membantu kelompok yang membutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami aturan zakat sebelum menyalurkannya.
Ketentuan yang jelas mengenai penerima zakat juga menjadi dasar penting dalam menjaga amanah umat. Dana zakat merupakan hak mustahik yang harus disalurkan sesuai ketentuan agama.
Pentingnya Kepatuhan pada Syariat
Menteri Agama menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan zakat merupakan hal yang sangat penting. Zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, penyaluran zakat dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan tepat sasaran. Hal ini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.
Penyaluran zakat yang sesuai dengan syariat juga akan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya. Karena itu, lembaga pengelola zakat diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan agama.
Zakat sebagai Amanah Umat
Zakat merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. Oleh sebab itu, penyalurannya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Menteri Agama kembali mengingatkan agar zakat diberikan hanya kepada golongan yang berhak. Dengan demikian, tujuan zakat sebagai sarana pemerataan kesejahteraan dapat tercapai.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penyaluran yang tepat, zakat diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah kehidupan umat Islam.